Global-News.co.id
Ekonomi Bisnis Indeks Utama

Tarif Listrik Tidak Naik hingga Juni 2020

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan tarif tenaga listrik (tariff adjustment) untuk April sampai dengan Juni 2020.

JAKARTA (global-news.co.id) — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan tarif tenaga listrik (tariff adjustment) untuk April sampai dengan Juni 2020. Dalam penetapan tersebut, tarif tenaga listrik tidak ada kenaikan.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, hingga Juni tidak ada penyesuaian atau ditetapkan sama dengan tarif listrik sebelumnya. “Sampai Juni tidak ada penyesuaian tarif. Sudah ditetapkan dengan berbagai pertimbangan kondisi keekonomian. Apalagi sekarang ada isu corona (COVID-19), suka nggak suka, ikut menekan kondisi keekonomian yang kurang menggembirakan,” ujar Rida di Jakarta, Kamis (5/3/2020).

Penetapan tarif tenaga listrik ini untuk menaikkan daya beli masyarakat dan daya saing industri di tengah merebaknya isu korona yang membuat harga sumber energi turun. “Daya beli masyarakat dan daya saing industri, ujungnya itu. Melihat ke masyarakat, apalagi sekarang kan (harga energi) turun semua. Malah sumber daya energi berlebih. Makin murah, logikanya kan malah turun, bukannya dinaikkan,” ujar Rida.

Rida juga mengatakan, ketetapan penyesuaian tarif ini melihat keempat parameter, yakni Indonesian Crude Price (ICP), harga batubara, nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, dan inflasi tiga bulan terakhir, yang dibandingkan dengan penetapan pada 2017.

“Ini kan sejak 2017 tidak dinaikkan itu, jadi dibandingkannya bukan dengan triwulan sebelumnya, tetapi pada saat terakhir ditetapkan, yaitu 2017. Jadi harus lihat lagi ke belakang, untuk bisa turun atau naiknya tarif listriknya” tutur Rida.

Penetapan ini tentu saja berdampak kepada Biaya Pokok Penyediaan (BPP) PT PLN (Persero). Namun, Rida memastikan pemerintah tidak akan membiarkan PLN merugi dengan menyiapkan dua skema pembayaran.

“Mereka dapat dalam bentuk subsidi yang dibayar perbulan dan ada mekanisme kompensasi yang diatur PMK (Peraturan Menteri Keuangan) dan dihitung setelah ada audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan),” ujar dia.

Diumumkannya tarif tenaga listrik sebulan sebelum masa berlaku ini merupakan bagian dari usaha meningkatkan indeks Ease of Doing Business (indeks kemudahan berusaha). Hal ini juga menjadi bagian transparansi kepada publik.

“Secara aturan tarif adjustment boleh diusulkan per 3 bulan. Aturan dalam kaitannya dengan perbaikan Ease of Doing Business, sebulan sebelumnya harus sudah diumumkan sebagai bentuk transparansi publik dan itu harus diumumkan,” kata Rida. jef, ant

baca juga :

Mahasiswa ITS Canangkan Strategi Konstruksi Hemat Sumber Daya

Redaksi Global News

Tari Topeng Kaliwungu Lumajang Ditetapkan Jadi Warisan Budaya Tak Benda

Redaksi Global News

Gizi Seimbang Kunci untuk Produktif dan Berprestasi

Redaksi Global News