JAKARTA (global-news.co.id) — Pemerintah Indonesia menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2020 per embarkasi melalui Keputusan Presiden tentang BPIH tertanggal 12 Maret 2020. Keppres BPIH diterbitkan setelah Kementerian Agama dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati besaran biaya haji tahun ini pada 30 Januari 2020.
Direktur Pengelolaan Dana Haji Maman Saepulloh mengatakan, setelah Keppres BPIH terbit, maka tahapan selanjutnya adalah pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) oleh jamaah calon haji. “Pelunasan masih menunggu terbitnya Keputusan Menteri Agama atau KMA. Rencananya, pelunasan tahap pertama akan dimulai pada 17 Maret 2020. Pelunasan Bipih ini dilakukan dengan mata uang rupiah,” kata dia dalam keterangannya, Jumat (13/3/2020).
Dia menuturkan, jamaah dapat menyetorkan BPIH ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih, baik secara tunai atau nonteller. Ditjen PHU, kata dia, sudah merilis daftar nama jamaah calon haji reguler yang berhak melunasi tahun ini.
Jamaah haji yang meninggal setelah ditetapkan berhak melakukan pelunasan, bisa dilimpahkan porsinya kepada keluarga sesuai ketentuan.
Maman mengatakan Kementerian Agama terus melakukan persiapan penyelenggaraan ibadah haji, baik dalam maupun luar negeri sesuai jadwal dan tahapan yang telah direncanakan. Belakangan pemerintah mulai membedakan isitilah BPIH dan Bipih.
BPIH adalah istilah biaya nyata keseluruhan penyelenggaraan ibadah haji baik direct cost dan indirect cost. Sementara Bipih adalah biaya yang dibayarkan jamaah calon haji reguler tanpa indirect cost karena biaya tidak langsung itu dibayar pemerintah melalui subsidi dan dana optimalisasi setoran jamaah calon haji.
Hal itu berbeda dengan Bipih petugas haji daerah yang umumnya tidak mendapatkan pemotongan biaya indirect cost karena dibayar langsung oleh otoritas pemerintah daerah terkait. jef, ine
Daftar Besaran Bipih 1441H/2020M untuk Jamaah Calon Haji Reguler
Asal Embarkasi Biaya
Aceh Rp 31.454.602
Medan Rp 32.172.602
Batam Rp 33.083.602
Padang Rp 33.172.602
Palembang Rp 33.073.602
Jakarta Rp 34.772.602
Kertajati Rp 36.113.002
Solo Rp 35.972.602
Surabaya Rp 37.577.602
Banjarmasin Rp 36.927.602
Balikpapan Rp 37.052.602
Lombok Rp 37.332.602
Makassar Rp 38.352.602