Global-News.co.id
Indeks Nasional Utama

Pemerintah Jamin Tunjangan PNS yang Bekerja di Rumah

Pemerintah telah menjamin PNS tetap mendapatkan tunjangan kinerja (tukin). Sistem kerja WFH bagi PNS dilakukan untuk mencegah dan menekan penyebaran virus corona (COVID-19).

JAKARTA (global-news.co.id) — Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di rumah (work from home/WFH) tak perlu khawatir. Pemerintah telah menjamin PNS tetap mendapatkan tunjangan kinerja (tukin). Sistem kerja WFH bagi PNS dilakukan untuk mencegah dan menekan penyebaran virus corona (COVID-19).

“Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di rumah tetap diberikan tunjangan kinerja oleh pemerintah,” seperti dikutip dalam keterangan resmi Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Senin (16/3/2020).

Ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan COVID-19. Beleid itu menjadi pedoman pagi instansi pemerintah dalam melaksanakan tugas kedinasan dengan WFH.

Dalam pelaksanaan sistem kerja tersebut, pejabat pembina kepegawaian (PPK) harus memastikan minimal 2 level pejabat struktural tertinggi tetap melaksanakan tugasnya di kantor agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

PPK kementerian/lembaga/daerah juga harus mengatur sistem kerja yang akuntabel dan selektif dengan pembagian kehadiran yang mempertimbangkan jenis pekerjaan, peta sebaran COVID-19, domisili pegawai, kondisi kesehatan pegawai, dan kondisi kesehatan keluarga pegawai.

Selain itu, hal yang perlu diperhatikan juga adalah riwayat perjalanan luar negeri pegawai dalam 14 hari terakhir, riwayat interaksi pegawai dengan penderita COVID-19 dalam 14 hari terakhir, serta efektivitas tugas dan pelayanan unit organisasi. PNS yang bekerja di rumah dapat mengikuti rapat/pertemuan penting yang harus dihadiri melalui sarana teleconference/video conference.

“ASN yang bekerja di rumah (WFH) harus berada di rumah/tempat tinggal masing-masing kecuali dalam keadaan mendesak (terkait ketersediaan pangan, kesehatan, keselamatan diri dan keluarga serta harus melaporkannya kepada atasan langsung),” tulis keterangan tersebut.

Terkait waktu, sistem WFH berlaku sampai 31 Maret 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut. Setelah masa berlaku sistem tersebut berakhir, pimpinan instansi terkait harus melakukan evaluasi dan efektivitas pelaksanaannya kepada Menteri PAN-RB.

“Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai penyesuaian sistem kerja aparatur sipil negara dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19 di lingkungan lnstansi Pemerintah diatur oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian/Lembaga/ Daerah masing-masing,” jelas keterangan tersebut.

Selain itu, Kemenpan-RB juga memerintahkan agar perjalanan dinas PNS ke luar negeri ditunda. Sementara, perjalanan dinas dalam negeri dilakukan secara selektif sesuai skala prioritas dan urgensi.

“ASN yang telah melakukan perjalanan ke negara yang terjangkit COVID-19 atau yang pernah berinteraksi dengan penderita terkonfirmasi COVID-19 agar segera menghubungi hotline centre corona melalui nomor telepon 119 ext. 9 dan/atau Halo Kemkes Nomor 1500567,” jelas keterangan Humas Menpan RB.

Selanjutnya, kegiatan tatap muka yang menghadirkan banyak peserta agar ditunda/dibatalkan, termasuk upacara rutin. Penyelenggaraan rapat dilakukan secara selektif sesuai prioritas dan urgensi dengan memanfaatkan teknologi informasi dan media elektronik yang tersedia.

Apabila harus diselenggarakan rapat tatap muka karena urgensi yang sangat tinggi, instansi harus memperhatikan jarak aman antar peserta rapat (social distancing). Di saat yang sama, PNS juga diminta untuk menjalankan pola hidup bersih dan sehat untuk mencegah penularan virus corona. jef, ins

baca juga :

Status Pemain Pinjaman, Irfan Jauhari Resmi ke Persija

Redaksi Global News

PLN Bakal Gratiskan Tagihan Listrik Pelanggan Bisnis Skala Kecil

Soft Opening Pasar Turi Baru, Bangkitkan Kejayaan Pusat Perekonomian Indonesia Timur

Redaksi Global News