MALANG (global-news.co.id) – Forum Jurnalis Malang Raya menuntut Wali Kota Malang Sutiaji meminta maaf. Itu setelah wartawan dianggap membuat berita palsu atau fake news yang berkaitan dengan lockdown (penutupan akses keluar-masuk) Kota Malang untuk pencegahan virus corona baru, COVID-19.
Juru bicara Forum Jurnalis Malang Raya Ariful Huda mengatakan ada kesan penggiringan opini bahwa wartawan salah kutip dalam karya jurnalistiknya. Padahal semua berawal dari pemberitaan Pemkot Malang yang menutup akses keluar-masuk Kota Malang yang diberitakan sejumlah media pada 16 Maret 2020 kemarin.
Berita tersebut menimbulkan polemik di media sosial. Terlebih setelah Wali Kota Malang Sutiaji membuat pernyataan yang bersifat pembelaan diri melalui akun Instagram-nya @sam.sutiaji.
“Saya tidak akan me-lockdown Kota Malang. Lockdown adalah kewenangan Presiden. Sutiaji Wali Kota Malang. Terima kasih rekan-rekan media yang mengklarifikasi berita yang benar,” kata Sutiaji dalam postingannya.
Dari status IG itulah, kata Ariful, tersirat menuduh media sebelumnya tak benar atau berita palsu atau fake news. Postingan juga mengundang reaksi warganet, banyak dari mereka yang kemudian mengecam dan menyalahkan wartawan.
“Banyak kemudian warganet menyalahkan wartawan salah kutip, wartawan melebih-lebihkan, wartawan memelintir, dan wartawan salah menginterpretasi wawancara,” ucap Ariful kepada wartawan, Selasa (17/3/2020).
Ariful menambahkan, menggunakan media sosial untuk klarifikasi sekaligus menyalahkan wartawan (wartawan yang dianggap buat klarifikasinya) sangat kurang elok. “Kesannya jadi cuci tangan. Wali Kota patut memberi contoh dalam literasi media digital,” imbuh Ariful.
Terkait hal itu, kata Ariful, Forum Jurnalis Malang Raya telah menyatakan sikap dan mendesak Wali Kota Malang Sutiaji untuk menyampaikan permintaan maaf. “Sehubungan dengan hal itu, kami dari Forum Jurnalis Malang Raya meminta Wali Kota Malang untuk minta maaf di media massa dan media sosial,” tegas Ariful.
Dikatakan Ariful, jurnalis dalam menurunkan berita berdasarkan wawancara di Balai Kota Malang pada Senin (16/3/2020) pukul 10.03.
Berita tersebut telah memenuhi kaidah jurnalistik. Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, Pedoman Pemberitaan Media Siber, serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
Wali Kota Sutiaji kemudian mengklarifikasi pernyataan sebelumnya, ketika berada di ruang kerja Wali Kota sekitar pukul 16.00. Dalam pernyataan kedua atau klarifikasi itu, Wali Kota menjelaskan tidak ada pernyataan menutup akses keluar masuk Kota Malang dalam wawancara pertama.
Sutiaji menyebut akses keluar masuk hanya untuk tamu daerah atau studi banding. Dan, pernyataan klarifikasi itu telah disiarkan sejumlah media. “Jika para pihak yang keberatan dengan pemberitaan bisa mengajukan hak jawab seperti yang disediakan dalam Undang-Undang Pers ke media bersangkutan. Jika tak puas bisa melaporkannya ke dewan pers,” ujar Ariful. sir, det