Global-News.co.id
Ekonomi Bisnis Indeks Utama

Pelayanan di Kantor Pajak Ditiadakan hingga 5 April 2020

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meniadakan pelayanan perpajakan yang dilakukan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia. Kebijakan ini dimulai Senin (16/3/2020) hari ini hingga 5 April 2020.

JAKARTA (global-news.co.id) –Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meniadakan pelayanan perpajakan yang di lakukan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia. Kebijakan ini  dimulai Senin (16/3/2020) hari ini hingga 5 April 2020.

“Sejalan dengan upaya pemerintah dalam pencegahan penyebaran virus Corona (COVID-19), maka mulai tanggal 16 Maret sampai dengan 5 April 2020 pelayanan perpajakan yang dilakukan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia untuk sementara ditiadakan,” tulis DJP dalam siaran persnya, Jakarta, Minggu (15/3/2020).

Peniadaan pelayanan pajak secara langsung ini termasuk juga pelayanan pajak yang dilakukan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTST) dan Layanan Luar Kantor (LDK), baik dilakukan oleh DJP maupun bekerja sama dengan pihak lain. Counter VAT Refund di bandara akan tetap dibuka untuk pelayanan langsung dengan pembatasan tertentu.

Meski demikian, wajib pajak tetap dapat dilakukan dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan maupun Masa melalui sarana pelaporan elektronik atau online (e-filing/e-form) di laman www.pajak go.id. Pelaporan SPT Masa juga dapat dikirim melalui pos tercatat.

Untuk memberi kemudahan dan kepastian kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dalam menyampaikan SPT Tahunan tahun pajak 2019, Ditjen Pajak akan memberikan relaksasi batas waktu pelaporan dan pembayaran sampai dengan 30 April 2020 tanpa dikenai sanksi keterlambatan.

Sementara untuk SPT Masa PPh Pemotongan atau Pemungutan untuk Masa Pajak Februari 2020, relaksasi batas waktu pelaporan sampai dengan 30 April 2020 tanpa dikenakan sanksi keterlambatan namun batas waktu pembayaran tetap sesuai ketentuan yang berlaku.

Adapun SPT Tahunan dapat dilakukan secara mandiri dengan panduan yang terdapat dalam laman www.pajak.go.id atau pada akun media sosial resmi DJP. Para wajib pajak tetap dapat berkonsultasi dengan Account Representative melalui telepon, email, chat maupun saluran komunikasi online lainnya.

Wajib pajak juga dapat mengajukan berbagai permohonan perpajakan lain secara online seperti permohonan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) baru melalui eRegistration dilaman https://ereg.pajak.go.id, Permohonan EFIN (Electronic Filing Identification Number) dan aktivasi EFIN baru dapat dilakukan melalui email resmi masing-masing KPP yang diumumkan melalui papan pengumuman di KPP, akun media sosial KPP atau di laman www.pajak.go.id/unit-kerja

Sedangkan layanan EFIN dapat dilakukan melalui telepon ke Kring Pajak 1500200 atau melalui telepon atau email resmi masing-masing KPP yang diumumkan melalui papan pengumuman di KPP, akun media sosial KPP atau di laman www.pajak.go.id/alamat_KPP.

Selama masa pembatasan pelayanan perpajakan ini, proses komunikasi dalam rangka pengawasan dan pemeriksaan pajak juga akan dilakukan melalui surat menyurat, telepon, email, chat, video conference dan saluran online lainnya. Namun demikian, seluruh kantor di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak tetap beroperasi, meski sebagian besar pegawai akan melakukan pekerjaannya dari rumah masing-masing. ejo

baca juga :

Pemkot Surabaya Bantu Perahu Wisata untuk Tiga KUB

Redaksi Global News

Chicking Dubai Hadir di Plaza Surabaya Mulai 11 November 2017

Redaksi Global News

Untuk Bangkit dari Pandemi, GoTo dan Pemkot Surabaya Ajak UMKM Manfaatkan Ekosistem Digital

Redaksi Global News