Global-News.co.id
Indeks Metro Raya Utama

Lindungi Konsumen dan Produsen, Komisi E Gagas Raperda Perlindungan Obat Tradisional

SURABAYA (global-news.co.id) — Guna melindungi beredarnya obat-obat tradisional termasuk kepada produsen, Komisi E DPRD Jatim mencoba menginisiasi dengan mengusulkan Perda  tentang Perlindungan Terhadap Obat Tradisional. Raperda tersebut bakal menjadi Raperda yang pertama kali di Indonesia.

Ketua DPRD Jatim Ahmad Iskandar menandaskan bahwa keberadaan obat tradisional ini perlu dikembangkan, sehingga keberadaan Perda pelindungnya sangat dibutuhkan. Politisi dari Partai Demokrat ini menandaskan bahwa dalam perlindungan obat tradisional sudah dilakukan pemerintah pusat seperti di Batu dan di Tawangmangu Karanganyar.

“Dan sekarang bisa dikembangkan seperti di Batu, ada obat-batan herbal tapi tetap medis. Jadi Perda itu akan melindungi konsumen dan usaha kecil biar berkembang. Jadi doble track, konsumen terlindungi dan usaha tradisional di masyarakat juga berkembang,” tandasnya, Senin (16/3/2020).

Iskandar juga menandaskan bahwa nantinya tidak menutup kemungkinan dengan adanya perda ini Provinsi Jatim akan memiliki rumah sakit yang berbasis pada pengobatan tradisional atau obat herbal. Meski rumah sakit tersebut berbasis pada obat herbal dan tradisional namun tetap menggunakan diagnosa medis seperti pada rumah sakit umumnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi E Artono menandaskan bahwa Raperda tersebut setidaknya akan melindungi para pengusaha obat tradisional. Terkait dengan perlindungan tersebut maka sebagai langkah awal diperlukan pendampingan untuk pembinaan lebih lanjut.

 

Artono

“Sekarang ini banyak beredar perusahaan besar yang skala nasional tapi masih menggunakan izin industri rumah tangga dan itu tidak layak, seharusnya izin dari BPOM. Tapi, aturan BPOM saat ini sangat rumit, BPOM harus melalui UKOT (Usaha Kecil Obat Tradisional) oleh Dinas Kesehatan Provinsi, dan untuk mendapatkan UKOT, harus ada apotekernya.  Bagi usaha usaha kecil tidak mungkin membayar apoteker, karena IAI (Ikatan Apoteker Indonesia) telah mengeluarkan kebijakan standar gaji apoteker yang baru lulus saja Rp 5 juta,” tandas politisi dari Partai Keadilan Sejahtera ini.

Untuk mengatasi masalah tersebut, Artono menyatakan perlunya keterlibatan Pemprov Jatim. Bagaimana Pemprov bisa membantu usaha kecil yang tidak mampu membayar apoteker nantinya bisa memiliki apoteker. “Gak tahu mekanismenya seperti apa nanti, yang jelas mekanismenya seperti itu, tapi ada bantuan, kan pemerintah ikut bertanggung jawab,” tandas Artono.

Sementara itu, Juru Bicara Komisi E sebagai komisi yang membuat inisiatif usulan Raperda ini, Deni Wicaksono, saat rapat paripurna menandaskan bahwa Raperda ini meliputi dokumentasi dan database, pengembangan bahan baku, penelitian dan pengembangan, pemanfaatan, dan pendaftaran obat tradisional.

Dia juga menandaskan bahwa pembentukan Perda ini adalah untuk peningkatkan derajat kesehatan masyarakat, meningkatkan kesejahteraan pelaku usaha obat tradisional, serta terlindunginya budaya warisan luhur bangsa. Di mana perda ini menjamin akan keamanan, khasiat/manfaat dan mutu produk jadi obat tradisional yang dihasilkan daerah.    Selain itu mengembangkan bahan baku dan produk jadi obat tradisional. Serta meningkatkan pemanfaatan obat tradisional untuk promosi, pecegahan, pengobatan, perawatan, dan atau pemeliharaan kesehatan di daerah.

“Kemudian juga untuk mengurangi ketergantungan pada penggunaan obat kimia dalam pelayanan kesehatan di daerah, meningkatkan kesejahteraan bagi petani tanaman obat dan pelaku usaha obat tradisional, dan menjaga serta melestarikan warisa budaya,” tandas Deni.

Deni menandaskan bahwa dalam Raperda ini juga mengatur mekanisme pemberian stimulan dan insentif dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur bagi pelaku usaha obat tradisional, di antaranya berupa bantuan biaya pengembangan bahan baku, juga bantuan pada kualitas dan kuantitas pembuatan produk jadi dan peredarannya, kemudian ada juga bantuan khusus penugasan tenaga teknis kefarmasian dan apoteker sebagai penanggung jawab teknis Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT), serta bantuan dalam proses pendaftaran obat tradisional untuk memperoleh perlindungan atas varietas tanaman dan kekayaan hak intelektual. ani

baca juga :

Sudah Ada Pemenang, Pembangunan JLLB Juni Mendatang Bisa Dikerjakan

Redaksi Global News

Ribet, Tapi Oktober Ini Pendataan Penerima BLT DBHCHT Akan Tuntas

gas

PT Pos Indonesia Berikan PCR ke Pemkot Surabaya Senilai Rp 100 Juta

Redaksi Global News