Global-News.co.id
Indeks Nasional Utama

Kebijakan Social Distancing Harus Disertai Kompensasi untuk Rakyat

JAKARTA (global-news.co.id) — Kebijakan social distancing yang telah diterapkan di Indonesia untuk mencegah penyebaran virus corona (COVID-19) perlu direvisi atau ditambah dengan sejumlah hal. Sehingga tidak ada lagi alasan masyarakat keluar rumah untuk mencari nafkah. Demikian saran pengamat kebijakan publik Achmad Nur Hidayat.

Achmad Nur Hidayat

“Kami mengusulkan kebijakan social distancing harus ditambah dengan pemberian kompensasi kepada semua orang, penegakan hukum (law enforcement) yang ketat, dan perlindungan menyeluruh kepada mereka yang terdepan dalam penghentian wabah CV19 seperti sektor kesehatan, sektor logistik ritel, dan sektor transportasi,” ujar Matnoer, sapaan akrab Achmad Nur Hidayat, Selasa (24/3/2020).

Matnoer menambahkan, kebijakan social distancing komprehensif itu meliputi, pertama, negara dapat memberikan kompensasi minimal sebesar Rp 150 ribu per hari per kepala keluarga (KK) kepada semua warga negara untuk tetap tinggal di rumah imbas pandemik COVID-19.

“Pemberian safety nett tersebut dapat diakses semua kepala keluaga apa pun jenis pekerjaannya. Jumlah uang tersebut akan digunakan untuk membeli kebutuhan pokok, membeli alat kebersihan dan biaya listrik, gas dan utilitas dasar lainnya. Ini untuk memastikan tidak ada yang keluar rumah dengan alasan mencari nafkah,” katanya.

Kedua, penegakan hukum berlaku tegas dan komprehensif untuk semua orang yang harus di dalam rumah. Pengenaan denda dan ancaman pencabutan kompensasi yang diterima harian akan sangat efektif daripada ancaman penjara dari petugas keamanan.

Ketiga, perlindungan total kepada pendukung kebijakan social distancing di garis terdepan. Bila negara memutuskan tetap mengizinkan ada transportasi ojol untuk mengirimkan makanan maka pengemudi ojol harus dilindungi dengan test kits masif dan perlengkapan masker, helm, dan jaket yang baik. “Mereka yang terdepan yang harus segera diberlakukan rapid test, bukan anggota dewan dan pejabat yang kontroversial,” tegasnya.

Mantan Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) ini menambahkan, perlindungan kepada tenaga medis harus diperhatikan. Bila negara tidak mau semua orang datang ke rumah sakit, negara bisa memberlakukan kebijakan perawatan pasien positif COVID-19 di rumah masing dengan mengirim dokter keliling. Dokter keliling akan efektif manakala setiap puskesmas menjadi center of command, menjadi yang terdepan.

“Penempatan relawan medis dari publik dan keluarga terdekat akan membantu kerja puskesmas tidak overload. Puskesmas dapat fokus kepada pendataan dan pemantauan terintegrasi dari pasien rumah tersebut,” katanya.

Matnoer menambahkan, perlengkapan komunikasi dan jaringan internet tidak boleh down. Penggunaan YouTube, Netflix dan video streaming yang memerlukan high definition video (HD) perlu dibatasi agar bandwith internet untuk pembelajaran online dan informasi puskesmas ke pasien di rumah tidak terganggu sama sekali.

Pasien dari orangtua dan individu, kata dia, rentan terhadap CV19 hanya yang diizinkan masuk ke ruang isolasi di rumah sakit. Negara harus menyadari bahwa kapasitas rumah sakit sangat terbatas, jumlah ventilator terbatas dan ruang inap isolasi super sedikit jadi prioritas diberikan kepada mereka yang sangat membutuhkan.

Matnoer mengingatkan, Indonesia memiliki bonus demografi sampai 2042. Namun, kesalahan penanganan wabah COVID-19 akan menghilangkan kesempatan emas tersebut. Negara harus memastikan kesempatan baik tersebut tidak hilang karena COVID-19. “Akhirnya, seluruh kebijakan tersebut perlu didukung dengan pembiayaan yang besar dari negara. Negara tidak perlu ragu karena kebijakan negara harus counter cyclical terhadap penurunan ekonomi. Bila ekonomi rakyat turun, pemerintah jangan menunda apalagi berhemat, nanti ekonomi akan jatuh lebih dalam lagi,” katanya.

Matnoer menambahkan, otoritas keuangan perlu membantu negara memikirkan bagaimana pembiayaan kebijakan stimulus ekonomi tambahan tersebut dilakukan. Opsi terdekat adalah memperbesar defisit melalui penerbitan SBN baru (corona bills) dan relaksasi aturan defisit maksimal 3%, bila diperlukan keluarkan perppu untuk keterlibatan dari institusi keuangan dan bank sentral untuk membeli SBN di pasar primer untuk melengkapi kebutuhan dana.

“Semua pihak harus bersatu, jangan ada lagi kebijakan sektoral dan kewilayahan yang tidak komprehensif dalam atasi CV19 sehingga mengakibatkan kebijakan hanya menguntungkan kelompok atas dan merugikan kelompok bawah seperti saat ini,” katanya.

Negara tidak perlu melakukan lockdown, cukup kebijakan komprehensif ini dilakukan dan harus dilakukan segera untuk keselamatan semua khususnya mereka yang miskin dan terpapar COVID-19 yang paling besar. sin

baca juga :

PWI Jatim Kembali Gelar Piala Prapanca

gas

Radja Nainggolan Hadiri Grassroot Football Day Bhayangkara Presisi Indonesia FC

Redaksi Global News

Kapasitas Maksimal 25 Persen, Wisata Gunung Bromo Dibuka Bertahap

Redaksi Global News