Global-News.co.id
Ekonomi Bisnis Indeks Utama

Galakkan Pembayaran Digital, BI Jatim Sosialisasikan Penggunaan QRIS

 

GN/Titis Tri Wahyanti
Kepala Grup Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang Rupiah dan Layanan Administrasi BI Jatim Imam Subarkah (dua dari kiri) bersama pejabat BI terkait menjelaskan penggunaan QRIS, Kamis (5/3/2020).

SURABAYA (global-news.co.id) – Guna menyosialisasikan penggunaan QRIS (Quick Respones Code Indonesian Standard),  Bank Indonesia Kantor Perwakilan Wilayah Jatim akan menggelar pekan QRIS. Selama sepekan mulai Senin (9/3/2020) dan puncaknya, Minggu (15/3/2020), berbagai kegiatan sosialisasi digelar dengan menyasar berbagai komunitas masyarakat di sejumlah tempat di Jatim.

Kepala Grup Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang Rupiah dan Layanan Administrasi BI Jatim Imam Subarkah menjelaskan mulai 1 Januari 2020 seluruh transaksi pembayaran yang menggunakan QR akan difasilitasi oleh 1 QR Code yang sama, yaitu QRIS.

QRIS menjadi standar QR Code untuk pembayaran digital melalui aplikasi uang elektronik server based, dompet elektronik, atau mobile banking. Melalui sistem QRIS yang berstandar internasional, pembayaran digital menjadi lebih mudah serta dapat diawasi oleh regulator dari satu pintu, dan semua aplikasi dari Penyedia Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) bisa saling baca atau transaksi, termasuk PJSP milik asing. Apalagi ada ketentuan setiap penyedia  PJSP berbasis QR (termasuk PJSP asing) wajib menggunakan QRIS. Untuk saat ini terdapat 28  PJSP yang telah memperoleh persetujuan QRIS, yakni 19 bank dan 9 non bank di antaranya OVO, Gopay, Telkom, LinkAja, Dana, Paytren, ShopeePay, BluePay dan Ottocash. Dari 28 PSDP ini telah  bergabung 2,79 juta merchant secara nasional. “Khusus di wilayah Jatim saat ini tercatat sebanyak 333 ribu merchant pengguna QRIS, sebanyak 114 ribu diantaranya berada di wilayah Surabaya,” ujarnya kepada media, Kamis (5/3/2020).

Penggunaan QRIS memiliki banyak kelebihan bagi masyarakat.  Bisa membayar dengan nilai pas, tanpa butuh pengembalian, mempermudah pembayaran karena tidak perlu bawa uang tunai kemana-mana sehingga lebih aman. Bagi merchant  (penjual) kemudahan pembayaran dengan menyediakan kanal pembayaran non tunai, diharapkan bisa menaikkan omzet. Bagi pemerintah dengan meluasnya penggunaan QRIS bisa menarik retribusi.  “Batas maksimal transaksi untuk QRIS Rp 2 juta sekali transaksi. Karena itu sasaran merchant  untuk aplikasi QRIS ini adalah UMKM,” katanya.

Pihaknya memastikan, penggunaan QRIS nantinya akan menjadikan pendataan tentang UMKM jauh lebih valid. PJSP terutama perbankan bisa mendapatkan data konsumen secara lengkap, berikut jejak transaksinya yang kemudian dapat menjadi profil untuk penyaluran kredit dan penawaran produk keuangan lainnya.

Dia juga memastikan, QRIS bisa digunakan untuk berbagai macam kepentingan. Termasuk pembayaran retribusi pasar seperti yang sudah dilakukan di Bondowoso. Di wilayah itu, para pedagang sudah memiliki uang elektronik yang dikelola Bank Jatim.

Dalam rangka menyosialisasikan penggunaan QRIS ini, BI Jatim akan menggelar Pekan QRIS bertajuk ‘Nggawe QRIS, REK!’ dan ini sejalan dengan kegiatan nasional yang digelar secara serentak di seluruh Indonesia .  BI Jatim sendiri akan melakukan roadshow ke berbagai tempat yang bisa menjadi potensi penggunaan QRIS. Misalnya pasar tradisional di Pamekasan, pasar modern di Surabaya, kampus, tempat ibadah dan yayasan-yayasan sosial hingga para pengusaha UMKM yang tergabung dalam Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI).

Kepala Divisi Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah Kantor Perwakilan BI Jatim Abrar menambahkan  transaksi dengan QRIS menguntungkan pembeli dan merchant karena transaksi berlangsung efisien melalui satu kode QR yang bisa discan menggunakan semua operator layanan yang ada pada ponsel kita. Sistem QR Code payment yang ada saat ini dinilai masih belum cukup efisien karena tiap penyedia layanan punya mesin dan sistem yang berbeda.

Dari sisi penjual (merchant) manfaat yang diperoleh adalah meningkatnya kepraktisan karena hanya diperlukan satu QR Code pembayaran dengan standar QRIS untuk dapat menerima pembayaran dari berbagai macam sumber dana dan/atau instrumen pembayaran yang berbeda. Selain mempermudah transaksi, pemberlakuan QRIS bagi PJSP juga untuk mengatasi munculnya monopoli bisnis yang selama ini dikhawatirkan terjadi. “Bila sudah terstandarisasi nantinya sistem pembayaran ini dapat diawasi dengan lebih baik dan satu pintu oleh regulator,” katanya. tis

 

baca juga :

HUT KORPRI ke-49, Khofifah Ajak Anggota Terus Berinovasi

Redaksi Global News

Pertama di Madura, Pemkab Sumenep Gelar Festival Paralayang

Di Hadapan Habib Jindan, Baddrut Tamam: Jika Pemimpin Meneladani Nabi, Allah Akan Membimbingnya

gas