Global-News.co.id
Indeks Metro Raya Utama

DPRD Jatim Berikan Apresiasi ke MA terkait Pembatalan Kenaikan Iuran BPJS

SURABAYA (global-news.co.id) —  Keputusan Mahkanah Agung (MA)  yang membatalkan kenaikan iuran BPJS lewat judicial review diapresiasi oleh Komisi E  DPRD Jatim. Mengingat sebelumnya baik lewat pertemuan dengan DPR RI dan pihak BPJS, dewan kerap mendesak agar keputusan menaikkan iuran itu ditinjau kembali dan selalu tak membuahkan hasil hingga sampai turun keputusan MA.

dr Benjamin Kristianto

Anggota Komisi E DPRD Jatim dr Benjamin Kristianto menegaskan jika pihaknya sangat mengapresiasi keputusan MA tersebut. Karena kenaikan iuran BPJS tersebut sangat memberatkan masyarakat khususnya masyarakat miskin. Apalagi kenaikan iuran tidak diimbangi dengan peningkatan pelayanan.

“Sungguh saya sangat mengapresiasi keputusan MA tersebut. Memang sejak ada keputusan pemerintah untuk menaikkan iuran BPJS, kami belum dapat menerima. Apalagi kenaikan tersebut sangat dramatis, sebesar 100 persen. Tentunya keputusan tersebut sangat memberatkan masyarakat, apalagi dengan kondisi ekonomi seperti saat ini, khususnya masyarakat miskin. Tak heran banyak peserta BPJS yang memilih turun kelas akibat kenaikan iuran tak diimbangi dengan peningkatan pelayanan kesehatan,” tegas politisi asal Gerindra ini, Selasa (10/3/2020).

Dia juga menyoroti banyaknya tunggakan BPJS di sejumlah rumah sakit yang secara tidak langsung berdampak ke pasien BPJS. Padahal kalau pemerintah bersungguh-sungguh menjadikan kesehatan sebagai program utama setelah pendidikan, bisa menyisihkan APBNnya yang Rp 300 triliun tak kurang dari 1%  untuk membayar tunggakan tersebut.

“Semua kembali pada goodwill pemerintah dalam memberikan pelayanan kesehatan di masyarakat melalui BPJS. Selama BPJS tidak memperbaiki pelayanannya jangan salahkan masyarakat jika menolak kenaikan iuran,” tegas pria asli Jakarta ini.

Terlepas dari itu semua, untuk kab/kota dan provinsi lewat Dinsos tetap mengalokasikan anggaran yang digunakan bagi masyarakat kurang mampu yang belum terkaver BPJS.  “Seingat saya untuk kab/kota se-Jatim dan provinsi lewat Dinsos sudah mengalokasikan anggaran tersebut. Hal ini sebagai antisipasi bagi warga kurang mampu yang belum terkaver BPJS,” papar pria yang pernah duduk sebagai Dirut Williamboth Surabaya ini.

Anik Maslachah

Untuk diketahui Mahkamah Agung (MA) mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 24 Oktober 2019.

Judicial review ini diajukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) yang keberatan dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Dalam putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS yang sudah berlaku sejak 1 Januari 2020.

“Menyatakan Pasal 34 ayat (1) dan (2) Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” demikian bunyi amar putusan yang diberikan Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, Senin (9/3/2020).

Putusan tersebut diketok oleh Hakim MA Supandi selaku ketua majelis hakim bersama Yosran dan Yodi Martono Wahyunadi masing-masing sebagai anggota. Majelis memutuskan pada 27 Februari 2020.

Dalam putusannya, MA juga menyatakan Pasal 34 ayat (1) dan (2) bertentangan dengan Pasal 23A, Pasal 28 H jo Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945. Selain itu juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4 huruf b, c, d, dan e, Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Kemudian juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 huruf b, c, d, dan e Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, serta Pasal 4 jo Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 171 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Pasal 34 ayat (1) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar  Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III, Rp 110.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II dan Rp 160.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I. Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku sejak 1 Januari 2020. Sementara iuran BPJS sebelumnya tertuang dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam aturan itu, iuran mandiri kelas III sebesar Rp 25.500 per orang per bulan, iuran mandiri kelas II sebesar Rp 51 ribu per orang per bulan, dan iuran mandiri kelas I sebesar Rp 80 ribu per orang per bulan.

Terpisah Wakil Ketua DPRD Jatim Anik Maslachah menjelaskan jika dewan sudah menyiapkan sejumlah alternatif bila iuran BPJS tetap naik. Di antaranya menaikkan peserta PBI yang mendapatkan iuran gratis dari pemerintah agar tetap mendapatkan pelayanan kesehatan.  “Alhamdulillah akhirnya MA membatalkan kenaikan iuran BPJS dan ini menjadi anugerah bagi rakyat Indonesia di awal tahun 2020 ini,”jelas politikus asal PkB ini. ani

baca juga :

Liga 1: Coret 2 Dua Asing, PSIS Berburu Pengganti

Redaksi Global News

Syed Modi India: Dejan/Gloria Usai Juara, Akhirnya Pecah Telur Juga

Redaksi Global News

Hadapi Corona, Bupati Badrut Tamam Ajak Masyarakat Aktif dan Optimis

gas