Global-News.co.id
Indeks Metro Raya Utama

Dewan Jatim Minta BPJS Segera Kembalikan Kelebihan Iuran BPJS

SURABAYA (global-news.co.id) — Pasca turunnya keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait pembatalan kenaikan iuran BPJS, pimpinan dewan minta BPJS untuk menghormati keputusan tersebut. Di antaranya dengan mengembalikan iuran BPJS yang telah disetorkan mulai Januari hingga Februari 2020.

 

HM Iskandar

Wakil Ketua DPRD Jatim HM Iskandar menegaskan jika sebagai lembaga peradilan tinggi di Indonesia, maka segala keputusan MA harus dipatuhi, termasuk BPJS. Karena  untuk mengatasi kerisauhan masyarakat, BPJS harus segera mengembalikan kelebihan uang iuran yang telah dibayar mulai Januari hingga Februari.

“Dalam situasi dan kondisi seperti ini, seharusnya BPJS segera mengeluarkan statemen terkait nasib kelebihan uang iuran, sehingga masyarakat tidak kebingungan. Misalnya ada solusi, misalnya kelebihan iuran dua bulan lalu diimpaskan dengan iuran yang akan datang, yaitu Maret dan April. Atau solusi lain yang bisa diterima masyarakat,”tegas politisi dari Partai Demokrat, Jumat (13/3/2020) ini.

Disebutkan jika keputusan MA berlaku mulai Januari 2020. Artinya mulai Januari itu pula aturan tersebut berlaku. Di mana untuk Peraturan Pemerintah (PP) pembatalannya lewat MA. Sedang UU, itu masuk dalam ranah MK.

“Yang pasti untuk menghindari adanya pertanyaan di masyarakat, BPJS harusnya mengambil langkah cepat. Di antaranya menjelaskan bagaimana nasib kelebihan uang iuran yang sudah terlanjur dibayarkan,”jelas mantan Ketua Komisi E DPRD Jatim ini.

Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan, pihaknya menghormati dan akan mematuhi putusan MA terkait pembatalan kenaikan iuran peserta BPJS. Meski siap mematuhi putusan MA, dia mengaku hingga saat ini belum menerima detail amar putusan yang dikeluarkan pada Senin (9/3/2020) itu. “Kami sangat menghormati dan apa yang menjadi keputusan MA, kami akan patuhi. Namun, kami belum mendapatkan detail amar putusan tersebut,” kata Fachmi di Kota Malang, Rabu (11/3/2020).

Dijelaskannya terkait putusan itu, pihak BPJS Kesehatan masih belum tahu nantinya akan diberlakukan mulai kapan. Mengingat, kenaikan iuran telah dimulai per 1 Januari 2020 lalu.

“Jadi, kapan berlakunya, apakah berlaku surut, apakah berlaku sekarang, apakah berlaku nanti beberapa hari ke depan. Soalnya, kami akan menghitung implikasinya terhadap pembatalan itu, termasuk implikasi keuangannya,” ucap Fachmi.

Lebih lanjut, ia menyampaikan dalam waktu dekat BPJS Kesehatan akan segera melakukan rapat koordinasi dengan menteri terkait. Hal itu untuk membahas keterkaitan tersebut dan memberikan solusi terbaik bagi layanan kesehatan di Indonesia. ani

baca juga :

Jatah PKB Aman, Menteri Gaduh Dicopot

Redaksi Global News

Adidas Alpes International U-19 2022, Skuad Muda Garuda Raih Tiga Gelar

Redaksi Global News

Lima Tahun Baddrut Tamam, Out of The Box hingga Bupati Anti Mainstream

gas