MOJOKERTO (global-news.co.id) – Pengelola, pendidik sekolah, dan wali murid jenjang SD, SMP dan SMA di Kabupaten Mojokerto menyambut positif perubahan sistem penyaluran dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang langsung masuk ke rekening sekolah.
Pengelola sekolah antusias menyambut perubahan alur penyaluran BOS tersebut karena dinilai bisa memangkas sistem birokrasi. Sebelumnya, dana dari pemerintah pusat masuk ke pemerintah provinsi dan pemerintah kota/kabupaten masing-masing, selanjutnya baru disalurkan ke sekolah. Sistem lama ini membuat birokrasi terlalu panjang. Sehingga tak jarang ada pengelola sekolah yang harus “minjami” biaya operasional sekolahnya sebelum dana BOSnya cair.
Dengan cara langsung ke rekening sekolah, jelas akan memudahkan pengelola sekolah mendapatkan dana BOS dari pemerintah.
Dengan sistem baru, lama tidaknya dana BOS cair tergantung kecepatan pengelola sekolah dalam membuat laporan penggunaan dana BOS tahun sebelumnya. Karena semakin baik dan tepat waktu dalam menyerahkan laporan penggunaan dana BOS-nya akan semakin cepat pengelola bisa menerima dana BOS-nya.
“Yang jelas aturan baru ini sangat meringankan kepala sekolah dalam mengelola sekolah yang baik dan benar,” kata salah seorang kepala sekolah (kasek) di Kec Bangsal yang enggan disebut namanya, Rabu (12/2/2020).
“Kita sering minjami uang untuk membiayai operasional sekolah sebelum dana BOS cair. Karena cara yang lama birokrasinya panjang. Uang BOS dari Kemenkeu tidak bisa langsung masuk ke rekening sekolah, namun harus masuk dulu ke rekening kas umum daerah pemprov, baru ke rekening sekolah,” terangnya.
Idealnya, dana BOS tahap pertama itu bisa cair awal tahun, karena proses belajar mengajar di sekolah pada bulan itu sudah dimulai. “Ya kalau telatnya sebulan tak masalah, kalau lebih satu bulan kita yang susah. Masa proses belajar mengajar menunggu cairnya dana BOS dulu itu kan gak etis,” lanjutnya.
Selama dana BOS belum cair, biaya proses belajar mengajar di sekolah ditanggung kasek atau pengurus sekolah dulu. “Istilahnya pinjam uang dulu ke kasek setelah dana BOS cair, bendahara sekolah mengembalikan pinjaman tersebut ke kasek,” katanya.
Dia mengungkap, lantaran dana BOS terlambat cair pernah seorang kasek terpaksa menggadaikan mobilnya. Uang gadai itu digunakan untuk membiayai kegiatan belajar mengajar di sekolah tersebut.
Sunarti, salah satu wali murid SDN Bangsal Mojokerto, berharap perubahan penyaluran dana BOS itu bisa meningkatkan mutu pendidikan di setiap sekolah. Sekaligus bisa menyejahterakan tenaga pendidik, utamanya yang gurunya berstatus honorer.
Dengan perubahan itu, lanjut ibu lima anak ini, pengelola sekolah diharapkan semakin transparan dalam menggunakan dana BOS. Sekolah wajib memasang daftar penggunaan dana BOS secara transparan ke publik. Artinya, pengelola sekolah harus memasang daftar penggunaan dana BOS di dinding sekolah yang mudah dilihat wali murid.
Terpisah, Ismail Pribadi anggota DPRD dari FPDIP meminta perubahan pendistribusian dana BOS baru itu sebaiknya diiringi dengan sosialisasi sistem pembuatan laporan penggunaan dana BOS yang baik dan benar. “Sistem pengawasan harus diperketat, sosialisasi dan bimtek kepada pengelola sekolah harus sering digelar agar pengelola sekolah paham apa saja langkah yang boleh dan tidak dalam menggunakan dana BOS tersebut. Jangan sampai minim pengetahuan, akhirnya pengelola harus berhadapaan dengan penegak hukum,”katanya.
Untuk diketahui, mulai tahun 2020, nilai dana BOS yang hendak diterima sekolah mengalami kenaikan. Jenjang SD dari Rp 800 ribu menjadi Rp 900 ribu/siswa/tahun, jenjang SMP dari Rp 1 juta jadi Rp 1,1 juta/siswa/tahun, dan jenjang SMA dari Rp 1,4 juta jadi Rp 1,5 juta/siswa/tahun. bas