Global-News.co.id
Indeks Metro Raya Utama

Risma Melapor ke Polisi Secara Pribadi karena Tak Terima Disebut Kodok

 

 

 

Tri Rismaharini dan Zikria Dzatil.

 

Walikota Surabaya Tri Rismaharini akhirnya membuka pintu maafnya kepada Zikria Dzatil. Risma “mangkel” kepada Zikria hingga melaporkannya kepada polisi karena dia disebut “kodok betina”.

 

ZIKRIA DZATIL menangis. Perempuan yang ditetapkan sebagai tersangka penghina Walikota Surabaya Tri Rismaharini alias Risma itu mengaku khilaf. Karena itu, dia pun meminta maaf atas perbuatannya tersebut. Zikria juga mengaku terus terang soal perbuatanya memposting kata-kata yang dianggap menghina Risma itu. Dia juga mengaku bahwa keputusannya menutup akun Facebook-nya karena ketakutan setelah diprotes dan diancam oleh sebagian orang melalui media sosial. “Ya, saya ketakutan atas respons dan bully-an yang saya terima. Ancaman yang saya terima. Pokoknya campur aduk semua,” kat,nya saat ditemui di Markas Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, kemarin.

Karena itu, dia pun bersyukur saat polisi menangkapnya dan menetapkannya sebagai tersangka. Sebab, baginya, itu lebih baik daripada anak-anaknya celaka, sebagaimana ancaman penculikan yang disampaikan oleh orang-orang melalui media sosial. “Tanpa beliau-beliau (polisi), mungkin tidak akan seperti ini, atau mungkin jadi lebih parah, atau mungkin ada penculikan yang sesungguhnya terhadap anak-anak saya,” katanya.

Zikria berdalih, pada dasarnya tak ada niat menghina Risma hingga kemudian perbuatannya itu ikut menyinggung warga Surabaya. Semua itu terjadi hanya karena dia khilaf, lantas mengolok-olok sang Walikota, gara-gara pro-kontra di media sosial akibat peristiwa banjir di Surabaya beberapa waktu lalu.

Namun kini wanita itu akhirnya menyadari, bahwa ternyata dirinya terlalu larut dalam pro-kontra di media sosial. Hal ini jika tidak bisa bijak dan hati-hati, akan berakibat fatal. Dia pun memohon kebijaksanaan kepada Risma dan warga Surabaya agar mau memaafkannya. Permohonan maaf itu malah disampaikan secara tertulis.

Selain itu dia juga meminta maaf kepada keluarganya.  “Untuk anak-anakku, Mama minta maaf. Untuk keluargaku, aku minta maaf, kuatkan hati kalian; Mama baik-baik saja di sini. Doakan Mama, semoga Mama akan bisa menyelesaikan semua ini dengan baik,” ujarnya.

Polisi menyambut baik permohonan maaf Zikria kepada Risma dan warga Surabaya. Namun polisi tidak bisa langsung  menjanjikan apakah akan menghentikan penyidikan kasus ini. Bahkan seandainya Risma sudah memaafkannya.

Zikria, kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polretabes Surabaya AKBP Sudarman, memang sudah membuat permohonan maaf secara tertulis dan disampaikan kepada penyidik. Penyidik nanti akan menyampaikannya kepada Risma sebagai pelapor dan pihak yang merasa dirugikan. “Nanti tergantung respons Ibu Risma,” katanya.

Risma Memaafkan

Namun, dengan besar hati, Risma pun mamaafkannya. Walikota Surabaya ini juga menggelar jumpa pers bersama  Kepala Polrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho di rumah dinas Risma di Surabaya pada Rabu, 5 Januari 2020 kemarin. Lalu apa alasan Risma memaafkan orang yang telah menghinanya itu?

“Jadi saya mendapatkan surat permohonan maaf dari Zikria yang dibawa oleh Pak Kapolres. Suratnya ada dua. Satu permintaan maaf ke saya dan yang satu ke warga kota Surabaya,” kata Risma saat konferensi pers di rumah dinasnya Jalan Sedap Malam, Surabaya, Rabu (5/2/2020).

Menurut Risma, dalam surat itu, Zikria sudah mengakui telah bersalah karena menghinanya. Hal itu karena khilafnya di dunia maya. “Jadi intinya dia ngaku tidak pantas dengan apa yang dia lakukan di dunia maya. Jadi intinya seperti itu,” tuturnya. “Saya maafkan yang bersangkutan, saya sebagai manusia, saya maafkan. Karena beliau juga manusia,” tambah Risma.

Dikatakan Risma, karena Zikria sudah menulis surat dan secara lapang dada mengakui kesalahannya, maka dia wajib memaafkannya. Sebab, Tuhan sendiri juga selalu membuka pintu maaf bagi umatnya. “Yang bersangkutan sudah meminta maaf, maka saya juga wajib memaafkan, karena Allah pun memberikan maaf untuk umatnya yang salah,” tutur Walikota 2 periode itu. “Oleh karena itu saya juga akan mencoba untuk berbuat baik,” tandas Risma.

Risma mengakui bahwa dia secara pribadi yang melaporkan tersangka Zikria Dzatil (43 tahun), pemilik akun Facebook Zikria Dzatil, kepada polisi. Risma mengaku sakit hati karena ditulis “kodok betina” oleh Zikria dalam unggahan status Facebook-nya pada pertengahan Januari 2020 lalu. “Sebetulnya, kemarin, alasan saya lapor, pertama, terus terang itu pribadi saya. Kalau saya (disebut) kodok, maka orang tua saya kodok. Saya tidak ingin orang tua saya direndahkan. Kedua, ada dorongan dari masyarakat (agar melapor). Tapi (laporan) itu saya pribadi,” katanya.

Pada kesempatan itu, Risma juga menunjukkan surat permintaan maaf yang dia terima dari Zikria. Surat itu disampaikan melalui polisi dan diserahkan langsung oleh Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, Komisaris Besar Polisi Sandi Nugroho. Bertulisan tangan, surat itu terdiri dari dua halaman.

Tetapi dia belum bisa melupakan sebutan olokan yang ditulis Zikria dalam unggahannya. Risma merasa sedih karena itu menyangkut orang tuanya. Kasus ini juga mendapat perhatian dari Ombudsman RI perwakilan Jawa Timur yang kemudian  mendatangi Markas kepolisian Resor Kota Besar Surabaya pada Rabu, 5 Februari 2020.

Ombudsman akan menanyakan perihal laporan Risma terhadap Zikria.  Ketua Ombudsman Jatim Agus Widiarta mengatakan pihaknya hendak menanyakan soal laporan itu kepada pihak Polrestabes setelah menerima aduan dari masyarakat. Acuannya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 31/PPU-XIII/2015 tentang Yudisial Review Pasal 319 terkait penghinaan pejabat negara yang sudah dihapus.  Dengan begitu, pejabat negara setara dengan masyarakat dan penghinaan masuk kategori delik aduan.

Berdasarkan itulah laporan Risma yang dikuasakan kepada Kabag Hukum Pemkot Surabaya dipersoalkan. Namun, dalam kasus Risma, Agus belum bisa menyimpulkan terjadi pelanggaran atau tidak. Dia mengaku perlu mengecek materi perkara dan pasal yang diterapkan oleh pihak kepolisian. “Kami akan mengecek dulu ke Polrestabes,” ujarnya dikonfirmasi, Rabu, 5 Februari 2020.

Laporan Risma atas Zikria jadi polemik setidaknya karena dua alasan. Pertama, laporan tersebut dilakukan Walikota Surabaya perempuan pertama itu melalui Bagian Hukum Pemerintah Kota (pemkot) sebagai kuasa hukum. Terjadi perdebatan apakah laporan tersebut dilakukan atasnama Risma secara pribadi atau ia sebagai pejabat publik.

Kedua, terkait kepekaan Risma atas tersangka Zikria, seorang ibu rumah tangga yang memiliki anak. Pihak kontra menilai semestinya Risma tidak menyeret itu ke ranah hukum hanya karena diolok-olok di media sosial.

Sebab, di era digital seperti sekarang, pejabat publik harus siap di-bully dan dikritik. Terkait itu, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara, belum memberikan tanggapan ketika coba ditanya masalah tersebut.

Pendapat yang mengkritik langkah Risma itu di antaranya disampaikan oleh praktisi hukum di Surabaya, Sudarto. Ia menilai konten yang diunggah tersangka melalui akun Facebook Zikria Dzatil lebih tepat disebut-sebut mengolok-olok semata, atau dalam bahasa kekinian dikenal dengan istilah bulliying. “Kalau sekedar diolok-olok, menurut saya tidak usah dihiraukan, sebab yang seperti ini kan banyak. Terus saja bekerja,” katanya kepada wartawan pada Selasa, 4 Februari 2020.

Sebelumnya, penyidik Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya menetapkan Zikria sebagai tersangka dugaan penghinaan kepada Risma. Kepala Polrestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi Sandi Nugroho mengatakan, Zikria ditetapkan tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti cukup. Ia meminta semua pihak menjadikan itu sebagai pelajaran agar santun dalam bermedia sosial.  vvn, pur

baca juga :

BPIH 2018 Naik Rp 345 Ribuan

Redaksi Global News

BWF World Tour Finals: Satu Gelar di Tangan, China Berkuasa di Final

Redaksi Global News

Pemkot Bersama APPBI Gelar Level-1 Salebration di Semua Mal Surabaya

Redaksi Global News