Global-News.co.id
Indeks Metro Raya Utama

Mentan Kurangi Subsidi Pupuk, Jatim Terancam Sulit Swasembada Pangan

Memasuki musim tanam 2020, sejumlah petani di Jatim mulai mengeluh. Ini karena, jatah pupuk bersubsidi dari pemerintah melalui Kementerian Pertanian dikurangi hingga 50 persen.

SURABAYA (global-news.co.id) – Keinginan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa agar pada  2020, kebutuhan pangan di Jatim khususnya beras terpenuhi dipastikan hanya di angan-angan saja. Pasalnya, pemerintah pusat melalui  Kementerian Pertanian  mengepras pupuk bersubsidi hingga 50 persen.

Anggota Komisi B DPRD Jatim Subianto menegaskan jika memasuki musim tanam 2020, sejumlah petani di Jatim mulai mengeluh. Ini karena, jatah pupuk bersubsidi dari pemerintah melalui Kementerian Pertanian dikurangi hingga 50 persen. Sehingga para petani khawatir produktivitas padi menurun, dan imbasnya swasembada pangan gagal terwujud.

“Jujur saya prihatin atas keputusan Menteri Pertanian  karena akan menambah beban petani di Jatim. Bahkan beberapa kepala daerah di antaranya Lumajang, Blitar sudah menyiapkan surat ke gubernur dan akan diteruskan ke pusat terkait alasan pengurangan jatah pupuk bersubsidi hingga 50 persen,” kata politisi asal Partai Demokrat ini, Rabu (5/2/2020).

Lebih jauh politisi asal Pare Kediri ini menjelaskan bahwa pengurangan pupuk bersubsidi tersebut dikhawatirkan akan mengancam produksi pertanian di Jatim. ”Maunya bagaimana pemerintah itu. Apa mau mengurangi produksi pertanian di Jatim, padahal selama ini Jatim penopang utama lumbung pangan nasional,” beber Subianto.

Anggota Komisi B DPRD Jatim Subianto

Sebagai perbandingan, produktivitas gabah Jatim pada 2019 mencapai 13 juta ton. Jika dijadikan beras tinggal kisaran 8 juta ton. Padahal kebutuhan beras di Jatim kisaran 3 juta ton, sehingga surplus 5 juta ton untuk menopang kebutuhan pangan nasional.

“Terus terang saya khawatir kasus 2008 silam terulang di 2020 ini. Bahkan saat itu seluruh armada truk pengangkut pupuk sampai unjuk rasa karena tak dapat muatan. Kalau tak diantisipasi pasti menimbulkan gejolak sosial,” dalih Subianto.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Komisi B DPRD Jatim dalam waktu dekat akan ke Jakarta untuk mempertanyakan hal tersebut ke Kementerian Pertanian. ”Setelah ke Kementerian Pertanian, kami juga akan ke DPR RI komisi IV untuk mendesak Kementan tidak mengurangi alokasi pupuk subsidi tersebut,” ungkapnya.

Ia juga mengapresiasi langkah Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa yang responsif dengan berkirim surat ke Kementan untuk mempertanyakan pengurangan alokasi pupuk bersubsidi di Jatim.

Sekadar diketahui, Kementerian Pertanian (Kementan) membuat kebijakan yang mengejutkan terkait jumlah alokasi pupuk bersubsidi yang diberikan untuk Provinsi Jatim pada 2020.  Dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 01 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi, alokasi pupuk bersubsidi untuk Provinsi Jatim dipangkas hingga mencapai 50 persen.

Berdasarkan data, alokasi pupuk bersubsidi di Jatim tahun 2019 tercatat pupuk urea sebanyak 1.066.044 ton, pupuk SP-36 sebanyak 142.880 ton, pupuk ZA sebanyak 480.250 ton, pupuk NPK sebanyak 590.710 ton dan organik sebanyak 506.400 ton.

Sedangkan dalam Permentan yang baru, mengalami penurunan signifikan yakni pupuk urea menjadi 553.546 ton, pupuk SP-36 menjadi 66.123 ton, pupuk ZA menjadi 186.756 ton, pupuk NPK Phonska menjadi 437.809 ton, dan pupuk organik menjadi 105.350 ton. ani

baca juga :

Setelah 4 Tahun Mengabdi, Firli Bahuri Mengundurkan Diri sebagai Ketua KPK

Redaksi Global News

Jam Pelayanan Puskesmas, Dinkes Surabaya Terbitkan SE Selama Ramadan

Redaksi Global News

Presiden Perintahkan Audit Seluruh Stadion Sepakbola di Indonesia

Redaksi Global News