Global-News.co.id
Indeks Nasional Utama

Mantan Menpora Imam Nahrawi Didakwa Terima Suap Rp 11,5 Miliar

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi didakwa menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

JAKARTA (global-news.co.id) – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi didakwa menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia didakwa menerima suap bersama-sama dengan Asisten Pribadinya (Aspri), Miftahul Ulum.

“Terdakwa bersama-sama dengan Miftahul Ulum telah menerima hadiah berupa uang seluruhnya sejumlah Rp11.500.000.000,00 (sebelas miliar lima ratus juta rupiah),” kata Jaksa KPK Ronald Ferdinand Worotikan saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2020).

Menurut jaksa, uang Rp 11,5 miliar itu berasal dari mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Endung Fuad Hamidy dan bekas Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy. Uang itu sengaja diberikan dua mantan pejabat KONI untuk memuluskan proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah dari pemerintah.

“Patut menduga bahwa hadiah tersebut diberikan untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan oleh KONI Pusat kepada Kemenpora RI tahun kegiatan 2018,” ujarnya.

Setidaknya, terdapat dua proposal kegiatan KONI yang menjadi sumber suap Imam. Pertama, terkait proposal bantuan dana hibah Kemenpora dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional pada multi event 18th Asian Games 2018 dan 3rd Asian Para Games 2018.

Kedua, terkait proposal dukungan KONI pusat dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun kegiatan 2018. Sejumlah uang itu, diterima Imam bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum pada 2018.

Atas perbuatannya, Imam didakwa melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. jef, okz

baca juga :

Langgar Garis Sempadan, Bupati Hentikan Operasi Tambak Udang di Gumukmas

Redaksi Global News

Mayoritas Mahasiswa PTN Ingin Negara Khilafah

Seekor Lumba-Lumba Ditemukan Mati di Pantai Mengare