Global-News.co.id
Indeks Metro Raya Utama

KPK Periksa Putra Bupati Nonaktif Terkait Suap Proyek Infrastruktur Sidoarjo

Achmad Amir Aslikin (kanan) bersama Bupati nonaktif Sidoarjo Saiful Ilah pada suatu kesempatan. 

SIDOARJO (global-news.co.id) – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Achmad Amir Aslichin yang juga putra sulung Bupati nonaktif Sidoarjo, Saiful Ilah.  Pemeriksaan Achmad Amir dilakukan untuk mendalami kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo yang menjerat sang ayah.

“Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka IBN (Ibnu Ghopur),” ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi, Rabu (19/2/2020).

Belum diketahui kaitan Achmad Amir Aslichin dengan perkara ini. KPK disinyalisasi sedang mengusut dugaan aliran suap bupati non-aktif Sidoarjo, Saiful Ilah, serta konstruksi perkaranya dengan memintai keterangan anak sulungnya itu.

Amir agendanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ibnu Ghopur (IBN) dari unsur swasta. “Yang bersangkutan diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IBN,” kata Ali Fikri

Selain Amir, KPK juga memanggil seorang saksi Ekwan Riyanto (swasta) dalam penyidikan kasus tersebut.

Sebelumnya, KPK pada Rabu (8/1/2020) telah menetapkan Ibnu Ghofur bersama lima orang lainnya sebagai tersangka. Lima orang lainnya, yakni Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah (SFI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih (SST), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Judi Tetrahastoto (JTE), Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji (SSA), dan Totok Sumedi (TSM) dari unsur swasta.

Dalam konstruksi perkara dijelaskan, pada 2019 Dinas PU dan BMSDA Kabupaten Sidoarjo melakukan pengadaan beberapa proyek. Ibnu adalah salah satu kontraktor yang mengikuti pengadaan untuk proyek-proyek tersebut. Sekitar Juli 2019, Ibnu melapor ke Saiful bahwa ada proyek yang ia inginkan, namun ada proses sanggahan dalam pengadaannya sehingga ia bisa tidak mendapatkan proyek tersebut.

Ibnu meminta kepada Saiful untuk tidak menanggapi sanggahan tersebut dan memenangkan pihaknya dalam proyek Jalan Candi-Prasung senilai Rp21,5 miliar.

Sekitar Agustus-September 2019, Ibnu melalui beberapa perusahaan memenangkan empat proyek, yaitu proyek Pembangunan Wisma Atlet senilai Rp13,4 miliar, proyek pembangunan Pasar Porong Rp17,5 miliar, proyek Jalan Candi-Prasung senilai Rp21,5 miliar, dan proyek peningkatan Afv. Karag Pucang Desa Pagerwojo Kecamatan Buduran senilai Rp5,5 miliar.

Setelah menerima termin pembayaran, Ibnu bersama Totok diduga memberikan sejumlah “fee” kepada beberapa pihak di Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.

Penerimaan tersebut sudah terjadi sebelum OTT dilakukan pada 7 Januari 2020, yaitu Sanadjihitu selaku Kabag ULP diduga menerima sebesar Rp300 juta pada akhir September. Sebanyak Rp200 juta di antaranya diberikan kepada Saiful pada Oktober 2019.

Selanjutnya, kepada Judi selaku PPK sebesar Rp240 juta, kepada Sunarti selaku Kadis PU dan BMSDA sebesar Rp200 juta pada 3 Januari 2020.

Pada 7 Januari 2020, Ibnu diduga menyerahkan “fee” proyek kepada Saiful sebesar Rp350 juta dalam tas ransel melalui ajudan Saiful di rumah dinas bupati. lpt, trb, ara

baca juga :

Erupsi Semeru, Lahan Relokasi Telah Diteken Menteri LHK

Redaksi Global News

Juru Masak Indonesia Banyak Dibutuhkan Australia   

Redaksi Global News

Gempa Probolinggo: BPBD Sebut Belum Ada Laporan Kerusakan

Redaksi Global News