Global-News.co.id
Indeks Tapal Kuda Utama

Kasus Gagal Bayar Koperasi Simpan Pinjam Tinara Banyuwangi Diselidiki

Beredar informasi, sepuluh orang anggota dari 470 anggota melaporkan KSP Multi Dana Sejahtera (Tinara) ke Polda Jatim dengan dugaan penipuan yang dilakukan Ketua KSP Tinara, Linggawati. Total kerugian mencapai Rp 250 miliar.

JAKARTA (global-news.co.id) – Dugaan kasus gagal bayar koperasi simpan pinjam (KSP) Tinara Banyuwangi kepada anggotanya mendapat perhatian Kementerian Koperasi dan UKM RI.  Kementerian Koperasi berjanji akan menyelidiki kasus tersebut.

“Kabar ini kan tersebar melalui media sosial, karena itu kita akan cross check dulu kebenarannya, sebab itu kedatangan kami hadir di Banyuwangi. Ini ada oknum pribadi yang mencari keuntungan dengan mengatasnamakan koperasi,” kata Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop dan UKM Suparno di Jakarta, Selasa, (11/2/2020).

Suparno mengatakan, kalau melihat data koperasi, KSP Tinara memiliki izin sejak 2016 tetapi izin ini ada masa berlakunya, dan karena ini berskala kabupaten apakah aktivitas koperasi ini dilaporkan ke dinas kabupaten,  ini yang sedang dipelajari.

“Dan saya juga telah meminta kepada Kepala Dinas Koperasi Banyuwangi untuk tidak ragu menindak oknum-oknum pribadi yang mencari keuntungan mengatasnamakan koperasi. Jangan sampai citra koperasi yang sudah bagus dirusak oknum,” ujarnya. Tapi ini belum ada laporan dari anggota lebih lanjut untuk KSP Tinara ini.

Sebelumnya beredar informasi, sepuluh orang anggota dari 470 anggota melaporkan KSP Multi Dana Sejahtera (Tinara) ke Polda Jatim dengan dugaan penipuan yang dilakukan Ketua KSP Tinara, Linggawati. Total kerugian mencapai Rp 250 miliar.

Sejak September 2019 lalu, KSP milik Linggawati ini tidak memberikan bunga kepada para anggotanya dengan bunga 11 persen per tahunnya. Mereka juga telah meminta bantuan dan perlindungan hukum kepada sebuah kantor hukum di Surabaya pada Selasa (28/1/2020) lalu.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Banyuwangi RR Nanin Oktaviantie, mengatakan laporan neraca KSP Tinara tahun 2018 yang disampaikan kepada Dinas Koperasi, UM dan Perdagangan tidak disebutkan ada simpanan berjangka dari anggota dengan nilai sefantastis itu.

Bahkan pada saat itu, Dinas Koperasi dan UMKM menyatakan laporan neraca KSP Tinara tahun 2018 tidak bermasalah karena telah disetujui oleh anggota dalam rapat anggota tahunan (RAT). “Saat itu (KSP Tinara) kami nyatakan sehat. Nilai ekuitasnya (dalam laporan neraca) pun tidak sampai Rp 10 miliar,” jelasnya.

Namun di sisi lain, ia mengaku tidak bisa memberi penilaian apakah laporan neraca KSP Tinara tahun 2018 itu fiktif atau tidak. Merujuk data Dinas Koperasi, UM, dan Perdagangan Banyuwangi, KSP Tinara terakhir diketahui mengirim laporan pada Oktober tahun 2019 lalu. “Setelah itu tidak ada (laporan),”ujarnya

Selebihnya, ia menyatakan tugas dan fungsi Bidang Koperasi pada Dinas Koperasi, UM dan Perdagangan sudah sesuai dengan Undang-undang No 25 Tahun 1992. “Fungsi kami sebatas pada pembinaan, perlindungan dan fasilitasi,” ungkapnya.

Terkait kelembagaan koperasi itu sendiri, lanjutnya, adalah bersifat independen. Karena pada dasarnya tidak ada pihak lain yang bisa ikut campur dalam pengelolaan koperasi kecuali anggota itu sendiri. “Pengurus dan pengawas dibentuk oleh anggota. Memang pengurus diperbolehkan merekrut manajer atau karyawan di luar dari anggota untuk menjalankan usaha,” ungkapnya.

Terkait dugaan investasi bodong KSP Tinara, hal yang aneh bila pengawas tidak mengetahui ada ketidaksesuaian antara modal yang diterima dengan laporan neraca yang dibuat oleh pengurus. “Setiap RAT, pengurus wajib mempertanggungjawabkan dan melaporkan kinerja terkait organisasi, modal, dan usaha kepada anggota,” jelasnya.

Kendati begitu bila dalam RAT laporan pertanggung jawaban pengurus, diterima dan disetujui oleh anggota koperasi, maka koperasi bisa dinyatakan tidak bermasalah. Terkait permodalan koperasi, ia  menyatakan boleh dari pihak ketiga yang sifatnya di luar anggota, seperti bank.

Namun demikian, segala modal yang masuk, wajib dilaporkan ke dalam neraca keuangan koperasi. Kemungkinan, lanjutnya, pihak-pihak yang akan melaporkan pengurus KSP Tinara, kepada pihak berwajib tersebut adalah pihak ketiga yang notabene bukan anggota.

Berkaca dari kasus KSP Tinara, pihaknya berharap masyarakat memahami betul tentang koperasi. “Kami siap memberikan pelayanan konsultasi kepada masyarakat,” pungkas Nanin. jef, sir, lip, ins

baca juga :

Pele, Legenda Sepakbola Brazil Meninggal Dunia

Redaksi Global News

Gelar Musrenbang RKPD 2021, Khofifah Tegaskan Pembangunan Difokuskan untuk Pemulihan Ketahanan Ekonomi Pasca Pandemi COVID-19

Redaksi Global News

Pinjaman Kredit Korporasi Rp 100 Triliun Resmi Diluncurkan