Global-News.co.id
Indeks Metro Raya Utama

Hirup Udara Bebas, Zikria Menangis Ingin Bertemu Langsung Wali Kota Risma

Istimewa
Zikria Dzatil akhirnya keluar dari tahanan Mapolrestabes Surabaya, Senin (17/2/2020).

SURABAYA (global-news.co.id) —  Zikria Dzatil akhirnya menghirup udara bebas, Senin (17/2/2020). Tersangka kasus penghinaan terhadap Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, keluar dari tahanan seusai permohonan penangguhan penahanan dikabulkan.

Zikria keluar dari tahanan Mapolrestabes Surabaya sekitar pukul 12.00. Dia ditemani suami, anak dan kuasa hukumnya. Tangis haru langsung pecah, begitu Zikria melangkah keluar. Sambil menggendong putri bungsunya, Zikria berulangkali menyampaikan rasa syukurnya kepada Allah SWT. “Saya banyak bersykukur kepada Allah. Saya ambil hikmahnya. Saya berterimakasih kepada polisi. Selama penanganan. Banyak terimakasih. Saya dilakukan sesuai prosedur. Semua sesuai. Sangat baik,” katanya  sambil menangis.

Tak hanya itu, Zikria juga mengaku ingin bertemu dengan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. Selain menyampaikan terima kasih, Zikria juga ingin memohon maaf secara langsung. “Kepada Bunda Risma yang telah memaafkan dan mencabut berkas saya, harapan saya bisa bertemu dengan beliau dan bisa meminta maaf secara langsung,” katanya.

Zikria mengaku banyak mendapat banyak hikmah atas kasus yang menimpanya ini. Dia juga berharap, kasus tersebut menjadi yang pertama, sekaligus terakhir yang dialami. “Semua sangat menjadi pengalaman hidup saya. Insya Allah saya selalu dijaga tidak mengulangi perbuatan, karena saya salah,” katanya.

Sementara itu, Kasat Reksrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran mengatakan, penangguhan penahanan Zikria telah sudah prosedural. Karena itu, hari ini yang bersangkutan secara resmi bisa keluar dari tahanan. “Kuasa hukum maupun suaminya telah menyampaikan permohonan. Pimpinan telah meminta saran kepada penyidik, dan penyidik telah memberikan saran kepada pimpinan. Hari ini permohonn dikabulkan,” katanya.

Sudamiran mengatakan, penangguhan penahanan menjadi hak tersangka. Sementara, penyidik juga memiliki kewenangan untuk menilai. “Dan pertimbangan kami, pemeriksaan telah selesai. Penyidik juga meyakini (tersangka) tidak mengulangi perbuatannya,” katanya. pur, ine

baca juga :

Ariel Tatum, Kesan Kerja Bareng Garin Nugroho

Redaksi Global News

Pendaftaran Dirut PDAM Diperpanjang, Pansel Minta Segera Kelengkapan Dokumen

Redaksi Global News

Erupsi Semeru, Bupati Lumajang Sebut Air Sudah Mengalir di Tempat Relokasi

Redaksi Global News