Global-News.co.id
Ekonomi Bisnis Indeks Utama

Dikeluarkan dari Status Negara Berkembang, Berpotensi Tekan Daya Saing Produk Ekspor RI

 

Seiring dikeluarkannya status Indonesia dari negara berkembang, pemerintah diminta jangan terus bertumpu pada AS. Pencarian pasar-pasar baru sebagai tujuan ekspor harus dilakukan.

Amerika Serikat (AS) membuat pernyataan mengejutkan dengan merevisi pedoman perdagangan AS pada 1998 dan mengeluarkan sebanyak 25 negara dari daftar negara berkembang, Sabtu (22/2/2020). Salah satu yang turut dinaikkan statusnya menjadi negara maju adalah Indonesia. Apa plus minusnya perubahan status ini bagi Indonesia?

 

Pemerintah AS menerbitkan Federal Register Vol. 82, No 27 yang di dalamnya memuat pengumuman dari United States Trade Representatives (USTR). Di dalam pengumuman itu, AS memperketat kriteria negara berkembang yang berhak mendapatkan fasilitas de minimis atau batas dari pengenaan bea masuk anti subsidi (BMAS) atau countervailing duties (CVD) sebesar 2 persen.

Berdasarkan kriteria baru itu, USTR mengeluarkan 15 negara berkembang – di antaranya Indonesia, Argentina, Brasil, Thailand, dan India- dari fasilitas tersebut.    Indonesia dikeluarkan dari daftar negara itu karena keanggotaannya dalam G-20 dan memiliki kontribusi lebih dari 0,5 persen perdagangan dunia. Hal tersebut memancing berbagai macam respons dan menuai komentar beragam.

Ketua Umum Kadin Rosan Roeslani mengatakan ketika Indonesia  dikategorikan sebagai negara berkembang, maka dapat menikmati sejumlah insentif dan relaksasi dalam melakukan ekspor barangnya ke AS. “Relaksasi yang kita terima kemungkinan besar itu bisa dihilangkan,” kata Rosan kemarin.

Rosan berharap pemerintah dapat melobi AS agar relaksasi yang dinikmati oleh Indonesia selama ini bisa tetap dipertahankan. Meski demikian, Rosan mengatakan bahwa pihaknya selaku pengusaha telah mengantisipasi perubahan status tersebut. “Ini membuat kami semua waspada bahwa tidak bisa hanya mengharapkan pada suatu kebijakan yang bisa berubah setiap saat,” kata Rosan.

Menteri Badan Perencanaan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa mengatakan tidak mempermasalahkan perubahan status tersebut. Saat  keluar dari daftar SDT, Indonesia dan negara lain akan dikenakan biaya tambahan untuk semua produk yang dikirim ke AS. “Kalau kita naik kelas gimana dong? Kita sudah menikmati fasilitas puluhan tahun, tetapi tentu ada komitmen yang masih bisa kita tagih. Indonesia baru saja menetas sedikit, baru graduate jangan langsung ditinggal,” katanya.

Dia mengatakan Indonesia tetap membutuhkan dukungan dunia internasional, khususnya terkait fasilitas investasi langsung (foreign direct investment/FDI). Suharso mengungkapkan hal pokok yang masih dibutuhkan Indonesia terkait pembiayaan dan pendanaan dari luar negeri atau lembaga donor. Pasalnya, fasilitas pembiayaan di dalam negeri sudah sangat terbatas.

Sementara itu Dosen Ekonomi Politik Internasional Hubungan Internasional Unair Citra Hennida SIP, MA menyebutkan bahwa langkah AS tersebut merupakan hal yang terprediksi. Mengingat, kini AS cenderung menerapkan politik isolasionis dan lebih memperhatikan kepentingan dalam negeri.

“Alasan utama Amerika Serikat melakukan hal itu karena dua puluh lima negara tersebut selama ini menjadi penyebab defisitnya neraca perdagangan lintas negara AS,” ungkapnya.

Data BPS Januari 2020 saja, neraca perdagangan Indonesia dengan AS terhitung surplus di angka 1,08 miliar dolar AS. Surplus perdagangan terjadi ketika nilai ekspor Indonesia ke AS lebih tinggi daripada nilai impor produk AS di Indonesia. Tingginya angka surplus tersebut menjadi alasan AS selama bertahun-tahun mengkritisi Special Differential Treatment (SDT) di World Trade Organization (WTO) yang dianggap terlalu menguntungkan negara-negara berkembang.

“Dalam WTO sendiri, negara berkembang memang mendapat keringanan dalam hal tarif, bea, bunga utang, maupun subsidi produksi untuk menjaga daya saing dengan negara maju,” kata Citra.

Pada dasarnya, definisi negara maju maupun negara berkembang tidak secara jelas diuraikan dalam WTO. Status negara maju atau berkembang merupakan hal yang self-claim. Akan tetapi, Bank Dunia secara umum menentukan predikat tersebut melalui nilai Gross Domestic Product (GDP). Hingga saat ini, sebenarnya Indonesia masih berada pada middle income countries apabila mengikuti patokan nilai GDP.

“Dalam kasus Amerika, mereka menjadikan keanggotaan negara-negara G20, angka surplus, serta Generalize System of Preference (GSP) sebagai alasan. Sasaran utama AS sendiri sebenarnya adalah Tiongkok dan India. Tapi, menular hingga negara-negara lain dengan nilai surplus tinggi, termasuk Indonesia,” tuturnya.

Hal tersebut membuat Indonesia terancam kehilangan beberapa preferensi khusus yang didapatkan negara berkembang. Posisi negara maju secara umum membawa pengaruh besar seperti mewajibkan negara untuk menerapkan subsidi maksimal 1 persen dari keseluruhan produksi. Sementara bunga utang yang awalnya bisa berada pada angka 0,25 persen akan menjadi jauh lebih tinggi. Pada sisi lain yang turut terdampak adalah nilai bea impor yang akan berubah. Maka pengaruh utama yang harus diantisipasi adalah menurunnya surplus neraca perdagangan terhadap AS.

“Hal yang perlu diperhatikan pemerintah ada dua. Pertama, isu ini mungkin saja mempengaruhi perspektif negara lain dalam memandang status Indonesia. Kedua, meski menjadi salah satu tujuan ekspor utama, pemerintah hendaknya jangan terus bertumpu pada AS. Kita harus mulai mencari pasar-pasar baru sebagai tujuan ekspor,” tandasnya.

Ditegaskan Citra bahwa preferensi negara maju dan berkembang tersebut merupakan daftar yang AS buat sendiri untuk menentukan hubungan dagang yang dijalin dengan negara-negara lain. ejo, tri, bis, ins

baca juga :

Liga 1: Punggawa Borneo FC Mengilap di Timnas SEA Games

Kota Batu Raih Piala Adipura untuk Kali Pertama

Redaksi Global News

Kolaborasi Jadi Pemantik Kebangkitan Pariwisata Berkelanjutan di Tahun 2023

Redaksi Global News