Global-News.co.id
Indeks Nasional Utama

Dana BOS Naik, Penyaluran Jadi Tiga Kali

JAKARTA (global-news.co.id)  – Kementerian Keuangan menaikkan besaran anggaran dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) tahun ini.  Kenaikan tersebut sekitar 12 persen dari besaran tahun lalu.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.

Dikutip dari website resmi Kementerian Keuangan,  tahun 2020, dana BOS dalam APBN dialokasikan sebesar Rp 54,32 triliun untuk 45,4 juta jiwa. Angka Rp 54,32 triliun tersebut meningkat sebesar 6,03% dibanding tahun 2019.

Alokasi ini dibagi per unit cost (Rp/siswa) naik dari tahun 2019 ke 2020 di semua tingkatan dari SD hingga SMA, SMK sampai Pendidikan Khusus (Diksus) yaitu pendidikan untuk peserta didik yang berkelainan atau peserta didik yang memiliki kecerdasan luar biasa yang diselenggarakan secara inklusif (bergabung dengan sekolah biasa) atau berupa satuan pendidikan khusus pada tingkat pendidikan dasar dan menengah.

Rincian kenaikan dana BOS reguler yang meningkat untuk per siswa SD/MI adalah dari Rp 800.000 di tahun 2019, menjadi Rp 900.000 di tahun 2020. Untuk siswa SMP/MTs sebesar Rp 1 juta menjadi Rp 1,1 juta. Di tingkat SMA dari Rp 1,4 juta di tahun 2019 menjadi Rp 1,5 juta di tahun 2020. Sedangkan SMK sebesar Rp 1,4 juta menjadi Rp 1,6 juta. Terakhir untuk Diksus tidak berubah sebesar Rp 2 juta.

“Untuk tahun ini, 2020, SD naik unit costnya dari Rp 800 ribu menjadi Rp 900 ribu. Untuk SMP, dari 1 juta menjadi Rp 1.100.000. Untuk SMA naik dari Rp 1,4 juta menjadi Rp 1,5 juta. SMK akan tetap sama karena tahun lalu telah dinaikkan dari Rp 1,4 juta menjadi Rp 1,6 juta dan untuk Pendidikan Khusus akan tetap sama Rp 2 juta persiswa,” terang Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, Selasa (11/2/2020).

Dana BOS dicairkan dalam 3 tahap tahun 2020 ini yaitu pada Tahap I sebesar 30 persen, tahap II, 40 persen dan tahap III, 30 persen dengan syarat pencairan mengikuti ketentuan Kemendikbud.

“Untuk tahun 2020, penyaluran Dana BOS diubah dari tadinya 4 kali menjadi 3 kali. Dengan tiga kali, berarti akan jauh lebih sederhana. Syarat-syarat pencairannya, kami mengikuti Kemendikbud,” papar Menkeu.

Tahap pencairan dana BOS reguler paling cepat tahap I sudah bisa dilakukan sejak Januari, tahap II  April dan tahap III September. “Untuk tahap I itu paling cepat Januari, tahap II paling cepat mulai ditransfer  April, dan tahap III paling cepat September. Sedangkan untuk BOS Kinerja dan Afirmasi kita memberikan sekaligus paling cepat April 100%. Ini tujuannya untuk mendorong dan mendukung program ‘Merdeka Belajar’ Mas Nadiem,” jelasnya.

Menkeu menambahkan, pada hari ini, sebanyak 136.579 sekolah akan mendapat penyaluran tahap BOS tahap 1 dengan total besaran Rp 9,8 triliun. Dana ini dikirimkan langsung ke rekening sekolah yang berhak tanpa melalui RKUD Pemerintah Provinsi (pemprov).

Jika dana BOS cepat diterima sekolah, kegiatan belajar mengajar akan berjalan lebih lancar dan gaji guru honorer tidak akan telat dibayarkan dan pada akhirnya, kebijakan untuk pendidikan Indonesia yang lebih maju, akan lebih cepat dirasakan masyarakat Indonesia.

Dana Bantuan Operasi Sekolah (BOS) ini merupakan dana yang digunakan dalam kegiatan operasional kegiatan belajar mengajar di sekolah dasar dan menengah, baik dalam bentuk BOS Reguler, Kinerja, maupun Afirmasi. ejo, bic

baca juga :

Forkopimda Jatim Terus Komitmen Tangani Covid-19 dari Berbagai Level

Redaksi Global News

Kenalkan Olahraga Binaraga dan Fisik, Perbafi Jatim Gelar Sosialiasi

Redaksi Global News

Resmikan RKB, PLN Dukung Perkembangan Ekonomi Kreatif UMKM

Redaksi Global News