Global-News.co.id
Gresik-Sidoarjo-Mojokerto Indeks Utama

Dalami Suap Proyek Infrastruktur Sidoarjo, KPK Periksa Putra Bupati Non Aktif

 

Anak dari Bupati non aktif Sidoarjo Saiful Ilah, Achmad Amir Aslichin (kiri) meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (19/2/2020).

SIDOARJO (global-news.co.id) – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Achmad Amir Aslichin. Achmad Amir merupakan putra sulung Bupati non aktif Sidoarjo, Saiful Ilah.

Pemeriksaan Achmad Amir dilakukan, untuk mendalami kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo yang menjerat sang ayah. “Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka IBN (Ibnu Ghopur),” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (19/2/2020).

Belum diketahui kaitan Achmad Amir Aslichin dengan perkara ini. KPK disinyalisasi sedang mengusut dugaan aliran suap Bupati non aktif Sidoarjo Saiful Ilah serta konstruksi perkaranya dengan memintai keterangan Achmad Amir.

Amir agendanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ibnu Ghopur (IBN) dari unsur swasta. “Yang bersangkutan diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IBN,” kata Ali Fikri.  Selain Amir, KPK juga memanggil seorang saksi Ekwan Riyanto, swasta dalam penyidikan kasus tersebut.

Sebelumnya, KPK pada Rabu (8/1/2020) telah menetapkan Ibnu bersama lima orang lainnya sebagai tersangka. Lima orang lainnya, yakni Bupati Sidoarjo non aktif Saiful Ilah (SFI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih (SST), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Judi Tetrahastoto (JTE), Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji (SSA) dan Totok Sumedi (TSM) dari unsur swasta.

Dalam konstruksi perkara dijelaskan bahwa pada 2019, Dinas PU dan BMSDA Kabupaten Sidoarjo melakukan pengadaan beberapa proyek. Ibnu adalah salah satu kontraktor yang mengikuti pengadaan untuk proyek-proyek tersebut.

Sekitar Juli 2019, Ibnu melapor ke Saiful bahwa ada proyek yang ia inginkan, namun ada proses sanggahan dalam pengadaannya sehingga ia bisa tidak mendapatkan proyek tersebut.

Ibnu meminta kepada Saiful untuk tidak menanggapi sanggahan tersebut dan memenangkan pihaknya dalam proyek Jalan Candi-Prasung senilai Rp 21,5 miliar.

Sekitar Agustus-September 2019, Ibnu melalui beberapa perusahaan memenangkan empat proyek, yaitu proyek Pembangunan Wisma Atlet senilai Rp13,4 miliar, proyek pembangunan Pasar Porong Rp 17,5 miliar, proyek Jalan Candi-Prasung senilai Rp 21,5 miliar, dan proyek peningkatan Afv. Karag Pucang Desa Pagerwojo Kecamatan Buduran senilai Rp 5,5 miliar.

Setelah menerima termin pembayaran, Ibnu bersama Totok diduga memberikan sejumlah “fee” kepada beberapa pihak di Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.

Penerimaan tersebut sudah terjadi sebelum OTT dilakukan pada 7 Januari 2020, yaitu Sanadjihitu selaku Kabag ULP diduga menerima sebesar Rp 300 juta pada akhir September. Sebanyak Rp 200 juta diantaranya diberikan kepada Saiful pada Oktober 2019. Selanjutnya, kepada Judi selaku PPK sebesar Rp 240 juta, kepada Sunarti selaku Kadis PU dan BMSDA sebesar Rp 200 juta pada 3 Januari 2020.

Pada 7 Januari 2020, Ibnu diduga menyerahkan “fee” proyek kepada Saiful sebesar Rp 350 juta dalam tas ransel melalui ajudan Saiful di rumah dinas Bupati. lpt, trb, ara

baca juga :

Laksanakan Instruksi Presiden, Walikota Eri Perbanyak Program Padat Karya UMKM

Redaksi Global News

Eri Cahyadi Serahkan BLT Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau kepada Pekerja IHT Surabaya

Redaksi Global News

Rangkaian Hari Santri 2023: PBNU dan Ratusan Santri Tanam 2.500 Bibit Mangrove di Surabaya

Redaksi Global News