Global-News.co.id
Ekonomi Bisnis Indeks Utama

50.087 Lembar Uang Rupiah Palsu Dimusnahkan

Sebanyak 50.087 lembar uang palsu denominasi Rupiah, yang terdiri atas pecahan Rp 100.000 sampai dengan Rp 100 dimusnahkan dalam acara Pemusnahan Uang Palsu di Kantor Pusat BI Jakarta, Rabu (26/2/2020).

JAKARTA (global-news.co.id)- Bank Indonesia (BI) memusnahkan sebanyak 50.087 lembar uang palsu denominasi Rupiah, yang terdiri atas pecahan Rp 100.000 sampai dengan Rp 100. Hal ini sebagai salah satu upaya BI melindungi masyarakat dari peredaran uang palsu.

Direktur Departemen Pengelolaan Uang BI Yudi Harymukti menjelaskan, uang palsu tersebut merupakan hasil temuan dari proses pengolahan uang dan klarifikasi masyarakat di BI selama Januari 2017-Januari 2018. Dengan demikian, bukan barang bukti kasus tindak pidana pemalsuan uang.

“Ini merupakan langkah untuk melindungi masyarakat dari uang palsu yang sudah ditemukan tidak kembali lagi ke masyarakat,” ujarnya dalam acara Pemusnahan Uang Palsu di Kantor Pusat BI Jakarta, Rabu (26/2/2020).

Rinciannya 50.087 lembar uang palsu tersebut terdiri dari pecahan Rp 100.000 sebanyak 19.026 lembar, Rp 50.000 sebanyak 28.823 lembar, Rp 20.000 sebanyak 1.338 lembar, Rp 10.000 sebanyak 550 lembar, Rp 5.000 sebanyak 146 lembar, Rp 2.000 sebanyak 2 lembar, Rp 500 sebanyak 3 lembar, dan Rp 100 sebanyak 3 lembar.

Uang-uang palsu tersebut mencakup pecahan yang diterbitkan dari beragam tahun. Adapun pemusnahan uang Rupiah palsu ini dilaksanakan berdasarkan surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 01/Pen.Mus.Pid/2019/PN.Jkt.Sel tanggal 27 Agustus 2019.

BI menyebut adanya penurunan jumlah peredaran uang palsu denominasi Rupiah di dalam negeri. Hal itu dilihat dari rasio uang palsu terhadap uang asli yang menurun di 2019 dari tahun 2015.

Pada 2015, rasio uang Rupiah palsu sebagai tolok ukur tingkat pemalsuan uang tercatat sebesar 11 lembar per 1 juta uang yang beredar (piece per million). Rasio tersebut menunjukkan bahwa dalam setiap satu juta lembar uang Rupiah yang diedarkan, ditemukan 11 lembar uang Rupiah palsu.

Namun jumlah itu menurun, pada tahun 2019 rasionya menjadi sebesar 8 lembar per 1 juta uang yang beredar. Artinya, dalam setiap satu juta lembar uang Rupiah yang diedarkan, ditemukan 8 lembar uang Rupiah palsu. “Jadi terdapat penurunan sebanyak 3 piece per million (sejak 2015 ke 2019),” ujar Yudi Harymukti.

Menurutnya, secara regional maupun di kawasan lain di dunia, mata uang Rupiah masih relatif baik dari tindakan pemalsuan. Lantaran, dibandingkan dengan mata uang Euro, Pondsterling, maupan Dolar Amerika Serikat (AS) yang rasionya sudah mencapai ratusan per 1 juta. “Jadi dibandingkan itu, kita (Rupiah) cukup baik,” imbuhnya.

Yudi juga menyatakan, BI bakal terus melakukan upaya penanggulangan uang Rupiah palsu, baik dari sisi preventif melalui penguatan kualitas unsur pengaman, sosialisasi, dan edukasi mengenai ciri keaslian uang Rupiah. Hal tersebut untuk melindungi masyarakat dari risiko menjadi korban penerimaan uang Rupiah palsu.

Serta untuk mendukung upaya represif guna memberikan efek jera kepada pelaku pemalsuan uang melalui kerjasama dengan aparat penegak hukum. “Masyarakat juga dapat melakukan klarifikasi kepada BI kalau memiliki keraguan akan keaslian uang,” kata dia. jef, ins

baca juga :

Dispendukcapil Surabaya Catat Akta Perkawinan Beda Agama

PT LEGI Operasikan PLTMG Penuhi Kebutuhan Pelabuhan

Redaksi Global News

10 Juli: Positif COVID-19 di Jatim 15.720 Orang dan Meninggal 1.202

Redaksi Global News