Global-News.co.id
Indeks Mataraman Utama

Walikota Mojokerto Luncurkan Aplikasi e-Musrenbang

Walikota Mojokerto Ika Puspitasari melaunching aplikasi berbasis elektronik Musyawaran Perencanaan Pembangunan (e-Musrenbang), Selasa (14/1/2020).

MOJOKERTO (global-news.co.id) –Untuk mempercepat pembangunan di Kota Mojokerto, Walikota Mojokerto Ika Puspitasari melaunching aplikasi berbasis elektronik Musyawaran Perencanaan Pembangunan (e-Musrenbang). Melalui aplikasi itu, diharapkan mampu meningkatkan peran aktif masyarakat dalam percepatan pembangunan dan perencanaan secara transparan dan akuntabel.

Launching aplikasi berbasis website digelar di Graha Mojokerto Service Center (GMSC) Kota Mojokerto,Selasa (14/1/2020). Hadir dua narasumber dari Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Drs Bob Ronald F Sagala Msi dan Prof M Mas’ud Said MM PhD dari Universitas Islam Malang. Acara tersebut juga dihadiri tiga pimpinan DPRD, forkopimda dan OPD.

Walikota Mojokerto, Ika Puspitasari mengatakan, e-Musrenbang merupakan aplikasi berbasis website yang digunakan untuk menampung semua usulan masyarakat. Baik melalui pra-musrenbang kelurahan maupun melalui pokok-pokok pikiran DPRD. Usulan yang masuk melalui pra-Musrenbang dari kelurahan selanjutnya akan diverifikasi pada Musrenbang Kelurahan, Kec. dan Musrenbang Kota.

Usulan yang masuk melalui DPRD, lanjut Ning Ita (sapaan akrab, red) akan diverifikasi oleh Bappeko dan OPD terkait. Sehingga nantinya akan memperoleh usulan-usulan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dengan skala prioritas yang tertuang dalam RPJMD 2018 – 2023 dan arah kebijakan tahunan.

“Kami ingin, percepatan pembangunan di Kota Mojokerto dapat terlaksana dengan tepat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Serta dapat terlaksana secara transparan dan akuntabel. e-Musrenbang dibuat sesuai dengan empat landasan hukum. Salah satunya adalah UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional,” katanya.

Dimana dalam era revolusi industri 4.0 semua inovasi dan kreatifitas dituntut dengan kecepatan, transparan dan akuntabel. Aplikasi tersebut tidak lain juga mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik sebagai bentuk dukungan dalam pengembangan pelayanan kepada masyarakat. bas 

 

baca juga :

Presiden Jokowi Resmi Cabut Status Pandemi Covid-19

Khofifah Perkenalkan Sekdaprov Baru di Hadapan Ribuan ASN

BPBD Sebut Puluhan Siswa Terjatuh Saat Jembatan Putus di Probolinggo

Redaksi Global News