Global-News.co.id
Indeks Metro Raya Utama

Wali Kota Risma Diminta Tak Lakukan Mutasi

SURABAYA (global-news.co.id) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya mengimbau kepada Wali Kota Surabaya untuk tidak melakukan mutasi jabatan di Pemkot Surabaya dalam kurun waktu enam bulan sebelum penetapan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota pada kurun waktu 8 Januari 2020 hingga 08 Juli 2020.

Ketua Bawaslu Surabaya Muhammad Agil Akbar

“Kami berharap imbauan ini bisa dipatuhi oleh Wali Kota Surabaya,” kata Ketua Bawaslu Surabaya, Muhammad Agil Akbar, Rabu (1/1/2020).

Menurut dia, surat imbauan kepada Wali Kota Surabaya tertanggal 31 Desember 2019 dengan Nomor Nomor : 831/K.JI-38/PM.00.02/XII/2019 dalam rangka pencegahan terhadap pelanggaran dalam tahapan Pilkada Surabaya 2020.

Agil menjelaskan, dasar dari surat imbauan tersebut adalah UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang, perubahan kedua atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Wali Kota.

Pada Pasal 71 disebutkan bahwa pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Selain itu, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali kota atau Wakil Wali kota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

Sedangkan pada Pasal 188 disebutkan Setiap pejabat negara, pejabat ASN, dan Kepala Desa atau sebutan lainnya/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000 atau paling banyak Rp6.000.000.  ara, pur

baca juga :

Pascakerusuhan Kanjuruhan, LIB Hentikan Liga 1 Sepekan

Redaksi Global News

Pemkot Surabaya Gelar Operasi Prokes Serentak di 31 Kecamatan

Redaksi Global News

Rutin Patroli Kamtibmas, Samapta Delta Tak Lupa Berbagi

Redaksi Global News