JAKARTA (global-news.co.id) – Guna membuka peluang pelaku UMKM untuk mendapatkan pendanaan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong UMKM untuk masuk pasar modal.
“Kami ingin menarik para pengusaha UMKM untuk masuk di pasar modal.Kita juga akan memperluas basis investor ke seluruh daerah-daerah,” kata Ketua OJK Wimboh dalam sambutannya di Pembukaan Perdagangan Saham di Bursa Efek Indonesia Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2020).
Dia menjelaskan pada 2020 pihaknya akan melanjutkan program-program lama yakni transparansi laporan keuangan OJK. Tahun ini OJK akan meningkatkan peran pasar modal dalam pembiayaan sejumlah program prioritas pemerintah.
Digitalisasi juga tidak luput dari perhatian OJK. Diharapkan di tahun 2020 digitalisasi dalam seluruh kegiatan pasar dapat direalisasikan secara maksimal.
“Dengan berbagai inisiatif ini kita harapkan bisa mendorong dan meningkatkan integritas pasar kita,” ucapnya.
Sebagai informasi, Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menerbitkan aturan pencatatan baru bagi perusahaan UMKM yang memiliki skala aset kecil yang berniat mencatatkan perusahaannya di BEI. Peraturan dengan Nomor I-V itu terkait kebijakan BEI yang berisikan ketentuan khusus pencatatan saham di Papan Akselerasi.
Aturan tersebut akan membantu perusahaan yang masuk dalam kategori POJK 53 untuk bisa didanai melalui pasar modal. Perusahaan yang masuk dalam kategori ini yaitu aset skala kecil tidak lebih dari Rp 50 miliar dan perusahaan menengah dengan aset lebih dari Rp 50 miliar sampai dengan Rp 250 miliar.
Adapun sepanjang tahun 2029 BEI mencatat ada 175 penawaran umum dengan nilai yang mencapai Rp 166,25 triliun. Namun, dari total 175 penawaran baru itu, hanya ada 11 emiten dengan nilai emisi sekitar Rp 631 miliar. jef, ine