Global-News.co.id
Ekonomi Bisnis Indeks Utama

Uang Daerah Nganggur Rp 184 T, Kemenkeu Warning Pemda

JAKARTA (GN) –  Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memberikan sanksi untuk Pemda yang mengendapkan dana daerah di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti menuturkan, Kemenkeu akan memotong alokasi dana daerah bagi Pemda yang menunda penyaluran dana tersebut.

Pemotongan alokasi tersebut hanya akan ditujukan pada Pemda yang tak melaksanakan pengeluaran wajib atau mandatory spending dari dana yang ditransfer pemerintah pusat. Misalnya, daerah yang menunda mandatory spending dari program DAU, maka DAU untuk tahun anggaran selanjutnya akan dipotong.

“Sanksi tentu ada karena ini pasti ada pengaruhnya ke mandatory spending. Kalau daerah tidak comply dengan mandatory spending, maka dipotong DAU-nya atau dalam artian penundaan,” jelas Prima di kantornya, Jakarta, Rabu (15/1/2020).

Tahapnya, pemerintah pusat akan menunda pencairan DAU pada daerah yang menunda mandatory spending. Ia mencontohkan pembangunan infrastruktur. Jika daerah tersebut pada akhirnya tak menyelesaikan pembangunan infrastruktur tersebut, maka setelah penundaan, di tahun anggaran berikutnya DAU daerah tersebut akan dipotong.

Namun, jika setelah penundaan daerah tersebut mampu menyelesaikan pembangunan infrastruktur, maka dana yang ditunda akan dicairkan kembali, dan di tahun anggaran berikutnya DAU tak akan dipotong. “Potong dulu baru disalurkan setelah memenuhi kewajibannya. Kita dorong supaya daerah tidak mengendapkan dana,” tutur Prima.

Sebagai informasi, dana daerah sendiri terdiri atas beberapa alokasi. Dana daerah terdiri dari terdiri dari dana perimbangan yaitu Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK), kemudian dana insentif daerah, serta dana otonomi khusus dan keistimewaan.

Per November 2019, Kemenkeu mencatatkan ada Rp 186 triliun dana daerah yang mengendap di RKUD. Padahal, jika dana tersebut digunakan tentunya akan memberikan manfaat bagi daerah.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani pemerintah rajin melakukan transfer dana ke daerah, namun begitu sampai di daerah hanya mengendap di rekening. Tentu saja selaku bendahara negara menyoroti masalah ini. Dia tak ingin dana yang ditransfer ke daerah malah nganggur di rekening.

Prima menyebut pada umumnya daerah yang mengendapkan dana daerah dalam RKUD adalah daerah yang memiliki pemasukan besar. “Daerahnya mana saja? Logikanya biasanya yang menyimpan uang banyak adalah yang uangnya banyak,” kata Prima.

Ia memaparkan, daerah yang pendapatannya besar biasanya memiliki jumlah daerah tingkat II lebih banyak. Sehingga, penerimaan pajaknya lebih besar. Sehingga, dengan penerimaan pajak yang sudah banyak, transfer dana daerah pun lebih kecil pemakaiannya. “Kedua, daerah yang punya bawahan banyak. Kalau daerah tingkat I itu punya daerah tingkat II lebih banyak, itu pasti punya kapasitas fiskal lebih,” jelas dia.

Penyebab lainnya yakni penggunaan dana daerah di akhir program. Dalam hal ini ia mencontohkan, suatu daerah bisa saja menggunakan dana daerah usai program atau proyek tersebut jadi.

“Ada juga yang motifnya bayar di belakang saja, uangnya disimpan dulu karena dianggap uang sendiri,” paparnya.

Padahal, Kemenkeu menggelontorkan dana daerah untuk disalurkan sesuai waktu yang ditentukan agar pelayanan publik di daerah tersebut tak terganggu. Ketika suatu daerah menggunakan dana transfer daerah di awal proyek, maka tentunya dana lain seperti dana pelayanan publik tak terganggu.

“Padahal ada kewajiban yang dilakukan oleh pemerintah daerah dalam rangka mereka menjalankan pelayanan publiknya. Misalnya harus bayar BOS, honor guru, dan lain lain. Itu masih didalami posisinya seperti apa. Kemenkeu sedang mengkaji kalau kejadiannya bagaimana dan apa yang bisa dilakukan supaya uangnya kalau ada cepat disalurkan. Jangan sampai mengganggu public service,” imbuh Prima.

Ia menegaskan, sejauh ini tak ada motif memanfaatkan bunga dalam RKUD ketika daerah tersebut mengendapkan dana transfer daerah. Pasalnya, untuk memanfaatkan bunga pun nominalnya tak besar. jef, bej, dtc

 

baca juga :

Presiden Lantik Hadi sebagai Menko Polhukam dan AHY Jadi Menteri ATR

Redaksi Global News

Rumah Padat Karya Prapen Surabaya Serap 106 NakerMBR

Perbaikan Jalan Berlubang, Pemkot Surabaya Anggarkan Rp30 Miliar

Redaksi Global News