Global-News.co.id
Indeks Metro Raya Utama

Terkait Investasi Ilegal MeMiles, Tata Janeeta Penuhi Panggilan Polda Jatim

Penyanyi Tata Janeeta memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim di Surabaya, Rabu (22/1/2020).

SURABAYA, iNews.id – Penyanyi Tata Janeeta (TJ) akhirnya memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim di Surabaya, Rabu (22/1/2020). Tata datang sekitar pukul 14.39, ditemani seorang asisten dan langsung masuk ke ruang penyidik.

Sesuai jadwal, pemeriksaan Tata dalam kasus investasi bodong MeMiles diagendakan Selasa (21/1/2020). Namun, mantan personel grup musik Dewi Dewi ini izin berhalangan dan meminta ditunda.

Tata yang ditemui wartawan enggan berkomentar atas pemeriksaannya hari ini. Kepada media, dia hanya meminta waktu setelah penyidikan selesai. “Nanti ya, nanti,” katanya sambil berjalan menuju ruang penyidik.

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, Tata Janeeta diperiksa berkaitan dengan investasi bodong MeMiles. Nama Tata muncul berdasarkan keterangan saksi dan tersangka sebelumnya. “Ya saudara TJ hari diperiksa, yang berkaitan dengan MeMiles,” ujarnya.

Luki mengatakan, penyidik belum mengetahui peran Tata dalam kasus investasi beromzet Rp 750 miliar tersebut. Apakah hanya sebatas member, koordinator, atau bahkan endorser, hasilnya masih menunggu penyelidikan. “Nanti akan dilakukan penyelidikan. Sementara ini dia adalah saksi,” katanya.

Dalam penyelidikan kasus investasi bodong MeMiles, penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim menemukan sedikitnya 15 artis dan publik figur. Dari seluruh nama tersebut, tiga di antaranya sudah datang menjalani pemeriksaan di Polda Jatim, yakni Eka Delly, Marcelo Tahitoe atau Ello, dan Pinkan Mambo. Ini ditambah lagi dengan Tata Janeeta yang hadir hari ini.

Selain sebagai member, para artis ini dipanggil karena diduga telah mendapatkan reward dari pengelola MeMiles, PT Kam and Kam. Hasil penyelidikan polisi, polisi juga menengarai sebagian dari mereka menjadi endorser dan koordinator investasi bodong.

Polda Jatim juga sudah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini. Kelimanya, yakni direktur utama dan rekan kerjanya, ahli IT, motivator, serta karyawan bagian distribusi reward. Polisi juga mengamankan barang bukti uang nasabah sebesar Rp 128,4 miliar dan 20 unit mobil. pur, ine, ins

baca juga :

Gubernur Khofifah Resmikan Gedung Latkop UKM Jatim

Titis Global News

Penari Gandrung Sewu Banyuwangi Peroleh Jaminan Asuransi Kecelakaan

Redaksi Global News

IKN Nusantara Harus Terkoneksi untuk Rantai Pasok Berkelanjutan

Redaksi Global News