Global-News.co.id
Indeks Nasional Utama

Tenaga Honorer Dihapus, Pemerintah Siapkan Masa Transisi

JAKARTA (global-news.co.id)  – Penghapusan tenaga honorer di Kementerian dan  Lembaga (K/L) maupun Pemerintah Daerah (Pemda) akan dilakukan bertahap. Adapun masa transisi akan dilakukan lima tahun hingga 2023.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Setiawan Wangsaatmaja

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Setiawan Wangsaatmaja mengatakan masa transisi tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dalam pasal 99 beleid tersebut, diatur pegawai non Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja pada instansi pemerintah dan lembaga non struktural masih dapat melaksanakan tugas paling lama lima tahun.

Setiawan menambahkan, selama masa transisi para tenaga honorer juga dipersilakan untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). “Ada transisi lima tahun, jadi diharapkan silakan mereka (tenaga honorer) untuk mengikuti seleksi (CPNS dan PPPK) sesuai dengan prosedur yang ada,” ujar Setiawan dalam konferensi pers di Kantor KemenPAN-RB Jakarta, Senin (27/1/2020).

Dia menambahkan, setiap tenaga honorer berkesempatan mengikuti seleksi CPNS sesuai dengan peraturan perundangan, salah satunya batasan umur. Namun, tenaga honorer yang tidak memenuhi persyaratan CPNS dapat mengikuti seleksi PPPK.

Selain itu selama masa transisi, tenaga honorer masih diperkenankan untuk bekerja di instansi selama masih ada posisi yang memang menjadi kebutuhan. Gaji yang diberikan pun disesuaikan dengan Upah Minimum Regional (UMR) daerah masing-masing. “Tenaga honorer diserahkan ke pemda masing-masing kemudian dia tetap bekerja tapi diberikan UMR sesuai wilayah,” kata dia.

Setiawan mengatakan, jika sampai 2023 tenaga honorer tidak berhasil menjadi ASN baik PNS atau PPPK, maka yang bersangkutan akan dievaluasi kembali kontraknya dengan instansi terkait. “Masa transisi lima tahun untuk merapikan, karena kalau nggak sekarang dirapikan masalah ini akan terus muncul,” ucap Setiawan. ejo, ine

baca juga :

Ajak Bantu Korban Erupsi Semeru

Redaksi Global News

Aldila Sutjiadi Juara Tunggal Putri, Jatim Sapu Bersih Tujuh Emas Tenis

Redaksi Global News

Angin Puting Beliung Lagi, 11 Rumah di Kadur Hancur

gas