KEDIRI (global-news.co.id) – Petugas Satpol PP Kota Kediri bersama tim akhirnya melakukan tindakan tegas terhadap PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo). Tower milik Protelindo yang berdiri di Kelurahan Semampir, Kecamatan Kota Kediri terpaksa dibongkar, lantara tidak mengantongi izin.
Pembongkatan tower tersebut dilakukan setelah ada koordinasi dengan Tim Penataan Pengawasan Pembangunan Menara Telekomunikasi (TP3MT), yang tergabung dari beberapa dinas terkait di lingkungan Pemerintah Kota Kediri. Sebelumnya, Tim TP3MT telah mengirim surat peringatan I, II, dan III sampai surat pembongkaran I, II, dan III.
Namun surat-surat tersebut tidak diindahkan oleh pihak provider PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (PT. Protelindo) yang berkedudukan di Bandung, Jawa Barat. PT. Protelindo dinilai sudah menyalahi aturan, yaitu belum memenuhi kelengkapan perizinan sesuai peraturan Undang-Undang yang berlaku, tapi tower sudah dibangun.
Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Kediri, Yuni Widianto kepada wartawan mengatakan, bahwa kegiatan ini merupakan penertiban tentang menara telekomunikasi, yang di mana perizinan awalnya itu oleh pemohon diajukan berupa permohonan izin pendirian menara eksisting.
“Tetapi Tim TP3MT menilai pihak provider telah menyalahi aturan dikarenakan tidak memenuhi syarat untuk diizinkan, sehingga dilakukan penertiban,” kata Yuni Widianto, Rabu (29/1/2020).
Menurut Yuni, penertiban atau pembongkaran itu sudah dimulai sejak Selasa (28/1/2020), sampai waktu yang belum bisa ditentukan. Penertiban ini dilakukan karena pembangunan tower tidak sesuai dengan siteplan yang ada. “Selain di Semampir, ada beberapa menara yang belum dilengkapi IMB, seperti yang ada di Kelurahan Tamanan Kecamatan Mojoroto,” terang Yuni.
Menurut Yuni, saat ini Tim TP3MT sedang melakukan pendataan ulang dan mengiventarisir seluruh menara yang ada di wilayah Kota Kediri untuk dicek legalitasnya. bej