Global-News.co.id
Indeks Metro Raya Utama

SK ‘Non Pribumi’ RW 3 Bangkingan Viral Tak Berlaku

Ketua RW 03 Kelurahan Bangkingan, Paran meminta maaf atas SK yang telah dikeluarkannya.

SURABAYA (global-news.co.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah mengambil langkah menyikapi viralnya Surat Keputusan RW 3 Kelurahan Bangkingan, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya di media sosial yang mengatur iuran warga. Pemkot memastikan telah menggelar pertemuan bersama pihak RT, RW, LPMK, kelurahan dan kecamatan setempat, untuk membatalkan Surat Keputusan tersebut.

Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Kota Surabaya, Kanti Budiarti mengatakan, dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2017 telah diatur ketentuan terkait dengan sumber dana yang bisa dikelola oleh RT-RW. “Di situ ada aturan-aturan yang jelas salah satunya sumber dana yang sah, yang tidak mengikat, dari usaha-usaha lain dan dari anggaran pemerintah daerah,” kata Kanti saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (22/1/2020).

Di samping itu, kata Kanti, dalam Perda tersebut juga mengatur ketentuan bahwa lurah setempat juga ikut membantu mengawasi terkait dengan pungutan-pungutan warga tersebut. Artinya, jangan sampai ada pungutan yang membebani masyarakat. Sebab, saat ini biaya administrasi kependudukan sudah tidak ada, alias gratis. “Artinya pemerintah kota kan semua pelayanannya gratis, jadi RW jangan sampai membebani warga,” katanya.

Sebenarnya, pihak RW setempat sebelumnya sudah diingatkan. Bahkan, saat pembentukan pengurus, mereka juga sudah dibekali Perda dan Perwali yang mengatur ketentuan sumber dana yang bisa dikelola RT RW. “Kemarin (Selasa, 21/1/2020), rapat RW bersama LPMK dan RT, disepakati membatalkan aturan (Surat Keputusan) tersebut,” ungkapnya.

Di samping itu, sejak pembentukan RT RW yang baru, Pemkot Surabaya telah memberikan surat edaran dan melakukan sosialisasi terkait perda, dan perwali yang mengatur tupoksi maupun pengelolaan sumber dana di tingkat RT – RW. Karena itu, seharusnya masing-masing RW juga sudah paham terkait Perda No 4 Tahun 2017.

“Kemarin itu kita keliling di 31 kecamatan, RT/RW, LPMK yang baru itu, yang periode 2020 – 2022 yang kita lakukan pelantikan itu. Artinya, RT-RW yang baru sudah kita kasih wawasan dan pembekalan,” tegasnya.

Di tempat terpisah, persoalan SK tarikan RW 3 Bangkingan juga mendapat perhatian Ketua DPRD Kota Surabaya Adi Sutarwijono. Ia menegaskan, lurah se-Surabaya, berwenang melakukan pengawasan terhadap pungutan yang dikenakan pada warga melalui peraturan RT dan RW. “Ini supaya tidak terjadi ketelanjuran seperti kasus peraturan RW 3 Bangkingan, yang memberlakukan pungutan bagi warga nonpribumi,” kata Adi, Rabu (22/1/2020).

Menurut dia, kewenangan para lurah itu telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pembentukan RT, RW dan LPMK. Pada pasal 30 ayat 2 diatur pelaksanaan pungutan bagi masyarakat oleh RT dan RW berlaku setelah terlebih dahulu mendapatkan evaluasi dari lurah.

Adi mengatakan munculnya peraturan pungutan yang mencantumkan kata “nonpribumi” di RW 3 Bangkingan, semestinya tidak perlu terjadi jika Lurah Bangkingan menyadari secara menyeluruh Perda 4/2017.

“Mestinya lurah menggunakan kewenangannya untuk melakukan pengawasan atas pungutan bagi masyarakat oleh RT dan RW, sebelum peraturan diberlakukan pada masyarakat,” ujar Adi.

Para lurah, lanjut dia, sepatutnya membaca secara utuh Perda 4/2017, kalimat per kalimat, dan memahami secara menyeluruh konteks peraturan itu. Pencantuman kata “pribumi” dan “nonpribumi” dalam peraturan warga, jelas merupakan pembedaan yang diskriminatif. Itu bertentangan dengan Undang-Undang 40/2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.

Sementara itu, Pengurus RW mengakui bahwa redaksional surat tersebut salah dan meminta maaf. “Saya mohon maaf sebesar-besarnya bila kata-kata redaksinya pribumi dan nonpribumi itu tidak sengaja. Memang itu kesalahan dari kami,” kata Ketua RW 03, Paran, Selasa (21/1/2020) malam.

“Sekali lagi mohon maaf apabila ada salah satu pihak yang tidak nyaman, tersinggung ya sekali lagi saya mewakili dari pengurus RW 03 mohon maaf. Dan tidak ada maksud apa-apa,” imbuhnya.

Paran melanjutkan, kata pribumi dan nonpribumi yang dicantumkan di surat edaran tersebut, hanya copy paste dari surat edaran dari pengurus sebelumnya. Pihaknya memakai kata-kata tersebut, juga tidak bermaksud menyudutkan satu etnis tertentu. Sebab selama ini kata itu dianggap biasa.

“Redaksional pribumi dan nonpribumi itu tidak ada kesengajaan menyudutkan etnis tertentu. Kebetulan kata pribumi kami itu kan juga mengadopsi dari bahasa (redaksional) yang lama. Nggak ada masalah,” terangnya.  pur, nas

baca juga :

Liga 2: Hadapi RANS, Lini Depan Persebaya Siap Tampil Lebih Tajam

Redaksi Global News

Selamat Datang Universitas ‘Hayam Wuruk Perbanas’

gas

Bantu Kurangi Limbah, Mahasiswa ITS Kembangkan Use It

Redaksi Global News