LAMONGAN (global-news.co.id) – Jaringan pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu-sabu dan pil carnopen di Lamongan berhasil diringkus jajaran Satreskoba Polres Lamongan. Delapan orang ditangkap di tempat berbeda, satu diantaranya seorang perempuan, bandar dadu dan satu masih berusia ABG (anak baru gede).
Dari pengakuan sejumlah tersangka, tidak semua ingin mencari untung dengan menjadi pengedar sabu-sabu. Namun di antaranya memakai karena ingin betah melek saat beraktifitas.
Seperti pengakuan seorang tersangka wanita, Siti Mutmainnah (48) asal Kabuh Jombang yang pekerjaan sehari-harinya sebagai bandar dadu, dan menetap di Modo Kecamatan Modo Lamongan. Ia memilih menggunakan narkoba karena pekerjaan yang ditekuni selama lima tahun berjalan sebagai bandar dadu keliling, maka ia harus sering tidak tidur di malam hari dan terpaksa mengkonsumsi sabu-sabu agar kuat melek.
“Memakai agar kuat melek. Pekerjaan saya kan bandar dadu,” kata Siti Mutmainnah saat rilis di Mapolres Lamongan, Rabu (15/1/2020).
Jaringan pengedar dan pengguna ini diringkus secara maraton selama dua pekan. Siti Mutmainnah adalah tersangka terakhir yang ditangkap, Selasa (14/1/2020) malam, saat perjalanan menuju lokasi perjudian.
Siti mengaku, bandar judi adalah pekerjaannya dan uang hasil dari judi dipakai untuk kebutuhan sehari-hari. “Saya tidak punya anak, suami saya juga tidak tahu sekarang dimana,” katanya.
Selain Siti, 7 tersangka sebelumnya diamankan diantaranya, Ainul Mustofa (42) asal Glagah, Muhammad Nur Abdan Nasrullah (22), asal Babat, AG (16), Heru Sucipto (23), Okky Subiantoro (19), Kasino (22) dan Munasik (44) warga Blimbing dan mengembang ke nama tersangka yang terakhir, Siti Mutminnah.
Kapolres Lamongan, AKBP Harun mengatakan, pihkanya juga masih memburu seorang pemasok dari luar daerah yang sudah dikenali jejaknya berinisal AB. “Kita tetapkan sebagai DPO. semoga bisa kita kembangkan ke yang lebih tinggi lagi,” ungkap Harun.
Ia memastikan akan memberantas peredaran apapun jenis barang haram dari wilayah Lamongan. “Apalagi Lamongan ini dikenal sebagai kota santri, jadi harus bersih dari peredaran sabu – sabu dan sejenisnya,” katanya.
Ini merupakan hasil pengungkapan Polres Lamongan terkait narkotika. Mereka ada yang ditangkap karena kepemilikan sabu, timbangan dan juga alat hisap. Tersangka Kasino diketahui sebagai penjual dengan sasaran anak-anak berusia 16 tahun. “Karena masih dibawah umur kita perlakukan secara, kemudian kita lepas dan dilakukan pendampingan oleh orang tuanya,” katanya.
Kasino adalah pengedar pil dobel L dan dari tangan tersangka di dapati barang bukti 1000 pil dobel L. Total barang bukti sebanyk 1.125 pil dobel L, 1,075 gram sabu – sabu, 7 HP 1 timbangan digital, 2 alat hisap, dan uang tunai.
Tersangka dijerat pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 terkait natkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun dan denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar. Sedang untuk tersangka kepemilikan dobel L, dikenakan UU Kesehatan nomor 36 tahun 2009, pasal 197, ancaman maksimal 12 tahun denda maksimal Rp 1,5 miliar.
Harun berharap peran serta masyarakat untuk tanggap jika mendapati peredaran barang haram tersebut dan dengan sukarela untuk melapor ke polisi. “Kita wujudkan Lamongan sebagai kota santri,” tandasnya. trb