Global-News.co.id
Indeks Metro Raya Utama

Polda Jatim Beber Peredaran Dolar AS Palsu di Surabaya

Polisi menunjukkan barang bukti uang dolar Amerika palsu yang disita dari tersangka MY saat merilis kasus di Mapolda Jatim di Surabaya, Senin (6/1/2020),

SURABAYA (global-news.co.id) –  Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur membeber peredaran uang dolar Amerika Serikat (AS) palsu senilai Rp 1 miliar di Surabaya.

“Pengungkapan peredaran uang palsu ini kami lakukan pada Desember 2019 berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran uang palsu dalam bentuk dolar,” kata Dirreskrimum Polda Jatim Kombes R. Pitra Andrias Ratulangie saat merilis kasus itu di Mapolda setempat, Senin (6/1/2020).

Dari pengungkapan itu, polisi turut mengamankan tersangka berinisial MY (53) warga Surabaya di sebuah hotel di Surabaya saat melakukan transaksi uang dalam bentuk dolar AS. “Saat itu kami juga melakukan penyitaan dan menemukan ada 1.000 lembar uang dolar AS yang jika dikalkulasikan bernilai Rp 1 miliar,” ujar Pitra.

Kepada petugas, tersangka mengaku belum sempat mengedarkan uang dolar AS palsu tersebut. Pasalnya tersangka pernah mencoba menggunakan, tapi mengalami kesulitan.

“Menurut keterangan tersangka, uang belum diedarkan karena sudah pernah dicoba tapi sulit untuk dijual atau digunakan. Karena nilainya tinggi dan kedua tingkat keamanan cukup tinggi. Selain itu uang palsu itu bentuknya berbeda jauh dengan aslinya,” katanya.

Mengenai berapa lama tersangka melakukan transaksi, Pitra menjelaskan, MY hanya melakukan transaksi dengan orang yang saat ini masih dikejar oleh polisi berinisial FS. Tersangka MY diketahui hanya membeli uang dolar AS palsu seharga Rp 8 ribu per lembar.

“MY menerima untuk dijual kembali dengan harga Rp 8 ribu per dolar AS. Itu kalau ada yang mau beli. Untuk keuntungannya, nilai dolar AS saat ini Rp 14 ribu dikurangi Rp 8 ribu. Jadi tersangka akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 6 ribu per lembar. Tapi kami bersyukur ini belum dijual,” katanya.

Selain menyita uang dolar AS palsu sebanyak 1.000 lembar, dalam pengungkapan itu polisi ikut mengamankan satu buah tas bermerek ASTIN dan satu buah telepon genggam. Untuk tersangka dijerat Pasal 244 KUHP berkaitan dengan peredaran uang palsu. “Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Sementara kepada tersangka juga telah dilakukan penahanan,” ucapnya. sir, ara

baca juga :

Pemenang Lelang Motor Jokowi dalam Konser Amal Diamankan Polisi

Redaksi Global News

Bagikan Masker, Babinsa Benowo Pasangkan Langsung ke Warga

Gus Muhdlor: Mulai Juni BPJS Kesehatan Kelas 3 Iurannya Ditanggung Pemkab Sidoarjo

gas