Global-News.co.id
Indeks Metro Raya Utama

Pimpinan DPRD Jatim Sepakat Penerapan Omnibus Law

SURABAYA (GN) –  Pimpinan DPRD Jatim sepakat dengan penerapan omnibus law oleh eksekutif. Respon tersebut diwujudkan dengan menginvetarisasi peraturan daerah (perda) yang dianggap tumpang tindih.

Wakil Ketua DPRD Jatim Hj Anik Maslachah SPd, MSi

Wakil Ketua DPRD Jatim yang baru saja dilantik, Hj Anik Maslachah SPd, MSi mengatakan inventarisasi perda-perda yang dianggap sudah tidak relevan ini sudah berlangsung di masing-masing komisi. Bahkan ia meminta masing-masing komisi menelusuri sesuai bidang dan inisiasinya.

“Perda yang  tumpang tindih nantinya akan dikelompokkan dan ditindaklanjuti dengan mengkaji ulang,” ujar politisi PKB ini, Rabu (15/1/2020).

Anik menyebutkan hingga 2019 lalu,  dari kajian Komisi A DPRD Jatim ada sekitar 50 perda yang tidak sinkron dengan peraturan pemerintah dan undang-undang yang baru saja disahkan, sehingga harus dilakukan evaluasi untuk direvitalisasi. Namun menurutnya jika ditotal seluruh komisi ada ratusan perda yang harus dikaji ulang.

“Penelusuran yang harus dikaji ulang ini didasarkan beberapa indikasi. Antara lain beberapa peraturan yang membahas satu persoalan. Baik yang motivasinya sama atau bahkan bertentangan. Perda yang seperti itu bisa disatukan atau bahkan dihapus dan diganti perda yang baru,” ujar Anik.

Indikasi kedua, lanjutnya adalah perda yang tidak ditindaklanjuti dengan peraturan gubernur. Menurutnya kalau ada perda yang tidak ada pergubnya, perda tersebut seperti kertas ompong. “Sebenarnya, penelusuran regulasi merupakan program turunan dari pemerintah pusat. Ada beberapa target yang dikejar. Salah satunya memudahkan investasi masuk. Selain itu agar penyerapan APBD dan pembangunan di Jatim bisa lebih optimal,” tegasnya.

Sebelumnya, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menjelaskan telah menyiapkan omnibus law untuk merevisi perda yang menghambat perizinan, mengambat investasi dan menghambat pelayanan untuk direvisi nantinya dalam satu produk hukum omnibus law. Selain itu gubernur juga telah melakukan koordinasi dengan DPRD Jatim. “Kami belum bisa memastikan jumlah perda yang akan masuk dalam omnibus law, tapi sejumlah isu yang menjadi perhatian antara lain berkaitan dengan perizinan. Tapi kami masih menunggu omnibus law dari pusat,” ujarnya.

Dijelaskan Khofifah saat mengundang bupati dan wali kota  sosialisasi Perpres 80 Tahun 2019 terkait Percepatan Pembangunan Ekonomi di kawasan Gerbangkertasusila, BTS, Selingkar Wilis dan Lintas Selatan, turut disampaikan juga terkait arahan omnibus law ini.

“Termasuk di dalamnya, kita harus sisir juga perda produk pemkab dan pemkot. Mereka harus sama sama menyisir duplikasi atau overlap di antara perda, peraturan walikota atau peraturan bupati untuk disisir dan disederhanakan,” ucap Khofifah.

Mantan Menteri Sosial dan Menteri Pemberdayaan Perempuan ini menegaskan, saat ini update dari pemerintah pusat akan ada 82 undang-undang yang akan direvisi dengan RUU omnibus law.

Rencananya Januari 2020 RUU tersebut akan disampaikan ke Badan Legislasi DPR RI. Targetnya di April 2020 pembahasan RUU tersebut sudah selesai.

Sebagaimana diketahui, omnibus law adalah suatu Undang-Undang (UU) atau produk hukum yang dibuat untuk menyasar satu isu besar yang mungkin dapat mencabut atau mengubah beberapa UU sekaligus sehingga menjadi lebih sederhana. ani

baca juga :

BPJS Kesehatan Beri JKN untuk Keluarga Penyanyi Cilik Farel Prayoga

Redaksi Global News

Protes soal Kekerasan Muslim, Massa PA 212 Bakar Bendera India

Redaksi Global News

Tak Separah Singapura, Ekonomi Indonesia Terselamatkan Konsumsi Domestik

Redaksi Global News