Global-News.co.id
Indeks Politik Utama

NasDem Sepakat Ambang Batas PT Dinaikkan, Malah Ingin 7 Persen

JAKARTA (global-news.co.id) – Partai NasDem sepakat dengan rekomendasi PDIP pada saat rakernas partai merah itu kemarin tentang peningkatan ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold (PT) menjadi minimal 5 persen untuk DPR.

Wakil Ketua Komisi II Fraksi NasDem Saan Mustopa

Wakil Ketua Komisi II Fraksi NasDem Saan Mustopa menyatakan, partainya sejak awal juga menginginkan agar PT dinaikkan.

Bahkan, angka yang diinginkan NasDem malah lebih tinggi dibandingkan dengan keinginan PDIP. “Kalau itu kami nggak keberatan. Karena dari awal NasDem malah ingin dulu 7 persen ya, kalau soal ambang batas parlemen,” ujar Saan di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (14/1/2020).

Dia berharap DPR ke depan secara bertahap menaikkan ambang batas parlemen tersebut. Dia ingin dari waktu ke waktu proses penyederhanaan partai politik bisa mulai berjalan. Menurut dia, dengan sistem ketatanegaraan presidensial seperti Indonesia, kehadiran multipartai politik justru membuat pemerintahan berjalan kurang efektif.

“Maka perlu penyederhanaan ke depan. Tapi penyederhanaan yang alamiah tadi, lewat aturan yang kita sepakati bersama, termasuk dengan threshold (ambang batas minimum) tadi,” ujarnya.

Fraksi NasDem juga menyinggung soal rekomendasi PDIP untuk menerapkan ambang batas parlemen dilakukan berjenjang dari tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Dia ingin ambang batas 5 persen itu diterapkan secara linier ke tingkat bawahnya.

“Tapi (inti) substansinya di provinsi maupun kabupaten kota harus ada threshold juga. Jangan 0 persen kayak sekarang kan nggak ada threshold (di DPRD),” ucap Saan.

Rakernas I PDIP 2020 merekomendasikan kepada DPP dan Fraksi PDIP di DPR untuk memperjuangkan perubahan UU Pemilu. Partai berlambang banteng itu berhasrat pemilu Indonesia kembali menggunakan sistem proporsional daftar tertutup, di samping peningkatan ambang batas parlemen sekurang-kurangnya 5 persen.

Selain itu PDIP juga menginginkan pemberlakuan ambang batas parlemen secara berjenjang (5 persen DPR RI, 4 persen DPRD provinsi, dan 3 persen DPRD kabupaten kota), perubahan district magnitude (3-10 kursi untuk DPRD provinsi dan kabupaten kota dan 3-8 kursi untuk DPR), serta memoderasi konversi suara menjadi kursi dengan metode Sainte Lague yang dimodifikasi. ejo, nto, ine

baca juga :

‘Siswa Mengenal Nusantara’ Semen Indonesia Ajak Siswa Kenali Ragam Budaya

Enam Penduduk Washington Meninggal Terinfeksi Virus Corona

Redaksi Global News

Relawan Corona Jatim Tendang Pelanggar Jam Malam di Tulungagung hingga Tewas

Redaksi Global News