Global-News.co.id
Indeks Metro Raya Utama

Komisi A DPRD Surabaya Buka Posko Terkait YKP

SURABAYA(global-news.co.id) – Dugaan tindak jual beli tanah fasilitas umum (Fasum) dan asset Yayasan Kas Pembangunan (YKP), mendapat perhatian serius Komisi A DPRD Surabaya. Komisi yang membidangi persoalan hukum dan pemerintahan ini, langsung membuka posko pengaduan bagi masyarakat.

Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arief Fathoni

“Untuk semua pembeli rumah di kawasan perumahan YKP dan PT Yekape, yang dulu maupun sekarang dan belum diberikan fasum dan fasosnya dipersilahkan datang menyampaikan pengaduan,” ungkap Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arief Fathoni di gedung DPRD Surabaya, Rabu (22/1/2020).

Arief mengungkapkan, bagi masyarakat yang mendapatkan informasi dugaan adanya fasum yang diperjual belikan kepada pihak lain, juga dipersilahkan untuk melapor. Menurutnya, DPRD Surabaya ingin menyelamatkan Pemkot Surabaya yang sudah mengambil alih pengelolaan dan semuan YKP ini, agar tidak menggambil alih kucing dalam karung.

“Artinya, proses pengambil alihan YKP yang disyukuri oleh juaan rakyat Surabaya ini benar-benar dapat digunakan untuk kemakmuran rakyat, baik warga pembeli rumah YKP maupun warga yang akan membeli rumah YKP,” ujarnya.

Ia menjelaskan, apabila nantinya masih ditemukan kejadian serupa, yakni penjualan tanah lahan fasum/fasos maupun tanah lahan kosong, Komisi A akan mendorong Pemkot untuk melakukan proses hukum terhadap kepemimpinan YKP yang lama.

Sebelumnya, Arief juga membeberkan adanya penjualan tahan lahan fasilitas umum/fasilitas sosial (fasum/fasos) YKP ke PT MBB. Perjanjian jual beli tanah yang diduga lahan fasum perumahan Rungkut Asri Timur, Kelurahan Rungkut Kidul, RW 10 itu dilakukan pada tahun 1998.

Penjualan lahan fasum tersebut dinilai melanggar peraturan Menteri Dalam Negeri dan peraturan wali kota. Hak warga mendapatkan fasum/fasos wajib dilakukan karena warga ketika membeli perumahan juga membeli faislitasnya. “Ketika yang tercatat dalam site plan fasum kemudian oleh YKP dijual ini pelanggaran hukum,” kata Arief.  pur

baca juga :

Mulai Berlatih Lagi, Arema FC Belum Pikirkan Uji Coba

Redaksi Global News

Kiai Marzuki Apresiasi Pergelaran Wayang Kulit di PWNU Jatim

gas

Januari 2024, Pemkot Upayakan Kota Surabaya Bebas Stunting

Redaksi Global News