Global-News.co.id
Indeks Nasional Utama

Kasus Dana Hibah KONI, KPK Siap Periksa Anggota DPR

JAKARTA (global-news.co.id) –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anggota DPR Jazilul Fawaid dalam kasus dugaan suap dana hibah KONI melalui Kemenpora.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

Politikus PKB itu akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Menpora Imam Nahrawi. “Jazilul Fawaid, anggota DPR RI Fraksi PKB akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IMR (Imam Nahrawi)” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (13/1/2020).

Dalam kasus ini KPK menetapkan mantan Menpora Imam Nahrawi dan asisten pribadinya Miftahul Ulum sebagai tersangka suap dana hibah KONI. Selain suap, keduanya juga dijerat gratifikasi. Imam Nahrawi melalui Ulum diduga telah menerima uang total Rp 26,5 miliar.

Uang tersebut merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora, kemudian jabatan Imam sebagai Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.

KPK menduga uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait. Sebelumnya, KPK sudah lebih dahulu menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Kelima orang tersebut terjaring operasi tangkap tangan tim penindakan pada 18 Desember 2018.

Mereka adalah Deputi IV Kemenpora Mulyana (MUL), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo (AP), Staf Kemenpora Eko Triyanto (ET), Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy (EFH), dan Bendahara Umum KONI Jhony E. Awuy (JEA). ejo, ini

baca juga :

Liga 1: Persik Rekrut Irfan Bachdim

Redaksi Global News

Dokter Grace: Cedera Yeremia Belum Perlu Operasi

Ringankan Beban Pedagang, Pemkot Surabaya Bebaskan Pembayaran Retribusi SWK Selama PPKM Darurat

Titis Global News