Global-News.co.id
Ekonomi Bisnis Indeks Utama

Cuaca Ekstrem, Kemenhub Minta Operator Penerbangan Antisipasi

Lion Air Group membatalkan setidaknya 29 penerbangan dari dan menuju Bandara Halim Perdana Kusuma akibat banjir yang mengepung Jabodetabek, Rabu (1/1/2020).

JAKARTA (global-news.co.id) – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan mengeluarkan surat edaran kepada operator penerbangan untuk mengantisipasi kondisi kontingensi menghadapi cuaca ekstrem.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana B Pramesti mengatakan melalui Surat Edaran Nomor : SE 15 Tahun 2019 tentang pelaksanaan penerbangan pada keadaan kahar (Force Majure), pihaknya meminta maskapai mengutamakan keselamatan dan keamanan penerbangan. Selain itu, menyusun dan melaksanakan prosedur rencana kontingensi penerbangan dan pelayanan penumpang dalam kondisi kahar sekurang kurangnya memuat ketentuan yang memudahkan penumpang untuk menyusun ulang rencana perjalanan.

Di antaranya, reschedule atau menjadwalkan kembali penerbangan, reroute ataupun pemindahan ke penerbangan badan usaha angkutan udara lainnya, dan juga pembatalan penerbangan dengan pengembalian uang tiket (refund) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, maskapai juga diimbau untuk berkoordinasi dengan pihak penyelenggara bandar udara dalam hal penyediaan sarana dan fasilitas yang dibutuhkan untuk meningkatkan pelayanan kepada penumpang, menyampaikan informasi kepada penumpang angkutan udara yang benar dan jelas mengenai alasan keterlambatan penerbangan, perubahan jadwal penerbangan, pembatalan penerbangan, dan kepastian keberangkatan melalui media informasi.

“Surat Edaran ini wajib dilaksanakan dengan memperhatikan kondisi operasional penerbangan yang terdampak akibat dari keadaan force majure, terutama saat seperti cuaca ekstrem yang meliputi hampir seluruh wilayah Indonesia dan sangat berdampak pada pelaksanaan kegiatan operasional penerbangan,” kata Polana di Jakarta, Rabu (1/1/2020)

Dia juga menegaskan, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan terus memantau situasi di seluruh bandara dan mengambil langkah-langkah tepat sesuai ketentuan yang berlaku untuk mengantisipasi dampak dari perubahan cuaca yang diperkirakan akan terjadi hingga Februari.

Perubahan cuaca memungkinkan adanya penundaan jadwal penerbangan (delay), pengalihan bandara tujuan pendaratan pesawat (divert) ataupun pengembalian uang tiket akibat pembatalan penerbangan (refund).

Untuk proses pengembalian ongkos tiket atau refund akibat pembatalan penerbangan, Polana mengingatkan, pihak maskapai perlu memberlakukan ketentuan refund sesuai dengan peraturan yang berlaku, selain itu pengguna jasa transportasi udara juga berhak untuk menjadwalkan ulang penerbangan jika terjadi pembatalan penerbangan karena faktor cuaca.

Polana berharap para pengguna jasa transportasi udara dapat memaklumi jika adanya penundaan dan divert akibat perubahan cuaca.

“Cuaca ekstrem dan hujan lebat memungkinkan terjadinya delay dan divert penerbangan. Diharapkan calon pengguna jasa angkutan udara dapat memaklumi, untuk kepentingan penerbangan yang selamat, aman, dan nyaman,” tutur Polana.

Untuk itu, ia mengimbau seluruh otoritas bandar udara, penyelenggara bandara, maskapai, penyelenggara navigasi penerbangan dan operator penerbangan terkait maupun pengguna jasa transportasi udara, untuk waspada dan tetap mengutamakan keselamatan dan keamanan penerbangan dalam cuaca ekstrem saat ini. Cuaca ekstrem diperkirakan akan melanda sejumlah daerah di Indonesia di awal  2020. Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprediksi, potensi cuaca ekstrem akan terjadi selama sepekan ke depan di sejumlah daerah.

Penerbangan Dibatalkan

Lion Air Group membatalkan setidaknya 29 penerbangan dari dan menuju Bandara Halim Perdana Kusuma akibat banjir yang mengepung Jabodetabek, Rabu (1/1/2020). Maskapai lain yang terkena imbas cuaca buruk Jakarta dan sekitarnya antara lain adalah Batik Air (ID) dan Wings Air (IW).

Batik Air dan Wings Air juga telah menginformasikan kepada seluruh penumpang atas terganggunya perjalanan udara kemarin. Para penumpang pun bisa melakukan refund maupun reschedule penerbangan.

“Lion Air Group memfasilitasi kepada tamu atau penumpang bagi yang akan melakukan proses pengembalian dana (refund), perubahan keberangkatan (reroute), perubahan jadwal keberangkatan (reschedule) sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku,” terang Corporate Communications Strategic Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro, Rabu (1/1/2020).

Untuk melakukan refund ataupun reschedule, penumpang diharapkan membawa dokumen dan tiket perjalanan yang sesuai. Ia juga mengimbau untuk melapor (check-in) lebih awal yakni 120 menit sebelum jadwal keberangkatan di bandara.

“Hal tersebut guna meminimalisasi dampak dari antrean panjang ketika check-in. Counter check-in Lion Air Group akan ditutup 30 menit sebelum waktu keberangkatan penerbangan domestik,” tuturnya.

Pihaknya juga telah berkoordinasi bersama regulator, pengelola bandara, pengatur lalu lintas udara serta berbagai pihak terkait dalam upaya mengatur operasional penerbangan penumpang. “Kami mengucapkan terima kasih atas kerjasama seluruh pihak yang terlibat. Operasional akan kembali normal jika bandara dinyatakan memenuhi persyaratan keselamatan untuk lepas landas dan mendarat,” kata dia.  bej, ine

baca juga :

Liga 1: Lawan Rans Nusantara FC, Persebaya Boyong 22 Pemain

Redaksi Global News

Jalin Sinergitas bersama Awak Media, Polresta Sidoarjo Gelar Ngopi Bareng

Berkat PLN Peduli Pendidikan, Siswa di Kawasan PLTA Asahan 3 Bisa Laksanakan ANBK

gas