Global-News.co.id
Indeks Metro Raya Utama

Artis Eka Delly Penuhi Panggilan Polda sebagai Saksi Investasi MeMiles

Artis Eka Delly Mardiyana mendatangi kantor Penyidik Subdit Indagsi Direskrimsus Polda Jatim, Senin (13/1/2020) terkait kasus investasi ilegal MeMiles.

SURABAYA (global-news.co.id)  – Artis Eka Delly Mardiyana mendatangi kantor Penyidik Subdit Indagsi Direskrimsus Polda Jatim, Senin (13/1/2020) terkait kasus investasi ilegal MeMiles. Eka dimintai keterangan sebagai saksi terkait keterlibatannya dalam mekanisme bisnis investasi bodong yang merugikan masyarakat Rp 760 miliar.

Bersama seorang asisten perempuan, Eka memasuki ruang pemeriksaan. “Diperiksa sebagai saksi, nanti ya setelah pemeriksaan, kita ngobrol,” kata Eka sembari masuk ruangan.

Menurut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudho Wisnu Andiko, kedatangan Eka Delly ini untuk dimintai keterangan guna melengkapi berkas penyidikan terkait perkara investasi bodong MeMiles. “Saat ini artis ED datang memenuhi panggilan polisi terkait investasi MeMiles,” katanya.

Terkait penyerahan reward yang diduga diterima artis tersebut, menurut Trunoyudho, nanti apa yang diterangkan saksi tentu disertai dengan alat bukti. “Nanti pasca pemeriksaan baru ada yang bisa kita sampaikan, jadi semua masih tunggu dari hasil pemeriksaan,” katanya.

Trunoyudho menambahkan, saat ini sudah ada 33 pelaporan terkait investasi MeMiles ini. Dia menegaskan pelaporan dari warga ini penting sebagai alat bukti jadi diimbau masyarakat tidak usah takut melapor terkait investasi ilegal ini.

Dia juga menampik adanya isu yang mengatakan jika melapor, maka akan bisa masuk dalam sistem dan menjadi tersangka. “Meski saat ini beredar isu jika melapor bisa dilibatkan dalam sistem, namun tidak serta merta seperti itu,” katanya.

Sebelumnya, Eka Delly merupakan satu dari empat artis yang terlibat dalam bisnis investasi ilegal MeMiles. Artis lainnya yakni Aji Notonegoro, Ello serta Judika. Mereka diduga menjadi endorser dari bisnis ini di media sosial.

Ello dan Aji Notonegoro sudah mengonfirmasi akan hadir di Polda Jatim pekan ini. Sementara Judika masih menyesuaikan dengan jadwal.

Polda Jatim sebelumnya membongkar investasi ilegal MeMiles besutan PT Kam and Kam dengan omset mencapai Rp 750 miliar. Polisi telah mengamankan uang tunai sebesar Rp 121 miliar, 18 mobil dan motor, serta puluhan barang elektronik. Saat ini polisi sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus yang merugikan ratusan ribu nasabah. pur, nas, ine, ins

 

baca juga :

Perketat Pencegahan Covid-19, Pemkot Surabaya Terapkan Rapid Test dan Swab bagi Pendatang

Redaksi Global News

Menteri Perhubungan dan Dirut Pertamina Tinjau Pembangunan Mega Proyek Kilang Tuban

gas

Guru Besar ITS Ciptakan Inovasi di Bidang Kemo dan Biosensor

Redaksi Global News