Global-News.co.id
Indeks Nasional Utama

4 Tersangka dalam Kasus Suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan, 1 Buron

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (tengah) didampingi Ketua KPU Arief Budiman dan Plt Jubir KPK Ali Fikri saat konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Kamis (9/1/2020) malam.

JAKARTA (global-news.co.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, tersangka kasus suap terkait proses pergantian antar waktu (PAW) anggota legislatif PDIP di DPR. Selain Wahyu, KPK juga menetapkan status hukum yang sama terhadap tiga orang lainnya.

Ketiga orang itu adalah orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF),  politikus PDIP Harun Masiku (HAR) dan pihak swasta bernama Saeful (SAE). Penetapan status tersangka terhadap mereka menyusul operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim KPK di Jakarta, Rabu (8/1/2020) kemarin.

“Dalam perkara ini, WSE (Wahyu Setiawan) dan ATF sebagai penerima (suap), sedangkan HAR dan SAE sebagai pemberi,” ungkap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Jakarta, Kamis (9/1/2020) malam.

Dia menuturkan, hasil penyelidikan menunjukkan ada dugaan Wahyu meminta uang sebesar Rp 900 juta untuk membantu penetapan Harun sebagai pengganti antar waktu untuk calon legislatif terpilih Nazarudin Kiemas sebagai anggota DPR dari PDIP asal Dapil Sumatera Selatan. Nazarudin di-PAW karena meninggal dunia.

Pada saat transaksi pada akhir Desember 2019, Harun memberikan uang sebesar Rp 850 juta kepada Saeful. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp 450 juta diserahkan Saeful kepada Agustiani.

Selanjutnya, dari Rp 450 juta tadi, Rp 400 juta diperuntukkan sebagai suap untuk Wahyu. “Uang tersebut masih disimpan ATF,” ujar Lili.

Pada Selasa (7/1/2020) lalu, berdasarkan hasil rapat pleno, KPU menolak permohonan PDIP untuk menetapkan Harun sebagai PAW. KPU tetap pada putusan awal yaitu menetapkan caleg lain bernama Riezky Aprilia sebagai pengganti almarhum Nazarudin Kiemas.

Setelah gagal di rapat pleno KPU, Wahyu kemudian menghubungi seseorang bernama Doni (berprofesi sebagai advokat) menyampaikan telah menerima uang dan akan mengupayakan kembali agar Harun menjadi PAW. Pada Rabu (8/1/2020) kemarin, Wahyu meminta sebagian uang yang dikelola oleh Agustiani. “Pada saat itulah, tim KPK menemukan dan mengamankan barang bukti uang Rp 400 juta yang berada di tangan ATF dalam bentuk dolar Singapura,” ucap Lili.

Dari keempat tersangka yang ditetapkan KPK dalam perkara ini, hanya Wahyu, Agustiani, dan Saeful yang ditahan. Sementara, keberadaan Harun masih menjadi misteri. “KPK meminta tersangka HAR segera menyerahkan diri ke KPK dan pada pihak lain yang terkait dengan perkara ini agar bersikap koperatif,” ucap Lili. jef, ine

baca juga :

Tim Pelajar DKI Jakarta Juara Kedua Olimpiade Metropolis di Moskow

gas

Khofifah Gerak Cepat Tinjau Lapangan, Pastikan Inventarisasi dan Pendataan Kerusakan Gempa Terus Dilakukan

Titis Global News

Deputi Yanlik Kementerian PANRB Tinjau MMPP Polresta Sidoarjo, Apresiasi Layanan Ramah Kelompok Rentan

Redaksi Global News