Global-News.co.id
Indeks Malang Raya Utama

Pemkot Malang Sosialisasikan UMK 2020

Wali Kota Malang Sutiaji (berdiri) pada saat berbicara di hadapan para pelaku usaha untuk menyampaikan sosialisasi terkait Upah Minimum Kota (UMK) Malang di Kota Malang, Selasa (3/12/2019).

MALANG- Pemkot Malang menyosialisasikan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) 2020 kepada para pelaku usaha setempat, Selasa (3/12/2019).

Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan bahwa meskipun dalam perumusan besaran UMK Kota Malang telah melibatkan para pelaku usaha, pihaknya tetap mengambil langkah sosialisasi agar para pengusaha bisa memahami secara mendetil terkait penetapan UMK 2020 tersebut.

“Dalam proses pembuatan kebijakan itu ada keterlibatan semua pihak, namun ini bentuk komitmen kami, supaya tidak ada pelaku usaha yang tidak mengetahui kenaikan UMK itu,” kata Sutiaji.

Sutiaji menjelaskan, pihaknya berupaya agar para pelaku usaha khususnya yang ada di Kota Malang bisa menjalankan komitmen serta mematuhi aturan yang sudah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur tersebut.

Menurut Sutiaji, dengan besaran UMK Kota Malang pada 2020 sebesar Rp 2.895.502 tersebut, memang bagi para pelaku usaha yang memiliki banyak tenaga kerja akan sedikit memberatkan. Namun, kenaikan UMK tersebut juga memiliki dampak positif terhadap para buruh.

“Kami menjaga apa yang sudah ditetapkan. Agar, para pelaku usaha bisa menjalankan komitmen dan menjalankan apa yang sudah ditetapkan,” ujar Sutiaji.

Sutiaji menambahkan, Pemkot Malang tidak segan-segan memberikan sanksi bagi perusahaan yang tidak memberikan gaji sesuai dengan UMK 2020. Namun, jika memang ada keberatan, para pengusaha bisa mengajukan penangguhan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Saat ini belum ada yang mengajukan penangguhan. Kalau dulu, memang ada, seperti perusahaan rokok yang akhirnya gulung tikar,” kata Sutiaji.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah mengeluarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/568/KPTS/013/2019 pada 20 November 2019, tentang Upah Minimum Kabupaten Kota di Jawa Timur Tahun 2020.

Kenaikan tersebut mengacu pada Surat Menteri Ketenagakerjaan Nomor BM/308/HI.01.00/X/2019 tentang Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019, yang dikeluarkan pada 15 Oktober 2019.

Di Provinsi Jawa Timur, UMK 2020 tertinggi adalah untuk Kota Surabaya yang mencapai Rp 4.200.479, sementara yang terendah tercatat sebesar Rp 1.913.321 untuk beberapa wilayah kabupaten.

Beberapa wilayah yang memiliki UMK terendah tersebut adalah, Kabupaten Sampang, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Madiun, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Trenggalek, dan Kabupaten Magetan.

Sementara itu, untuk wilayah Malang Raya, UMK 2020 tertinggi berada di Kabupaten Malang sebesar Rp 3.018.053, Kota Malang tercatat Rp 2.895.502, dan Kota Batu sebesar Rp 2.794.800. agk

baca juga :

Akses Utama Warga, Gubernur Khofifah Resmikan Jembatan Kregenan Probolinggo

Redaksi Global News

Jember Uji Coba Pengolahan Sampah Domestik Khusus Sampah Organik

Redaksi Global News

Dua Jenderal Diwisuda Instruktur Ling Tien Kung

Redaksi Global News