Global-News.co.id
Ekonomi Bisnis Indeks Utama

OJK Jatim Rilis Indeks Literasi Keuangan Nasional 38,03%

 

Kepala OJK Regional 4 Jatim Heru Cahyono

SURABAYA (global-news.co.id) –  Otoritas Jasa Keuangan Kantor Regional 4 (OJK KR 4) Jawa Timur merilis pada hasil Survei Nasional Literasi Keuangan Tahun 2019 yang menunjukkan indeks literasi keuangan nasional mencapai 38,03% dan indeks inklusi keuangan nasional 76,19%.

Sedangkan hasil survei OJK Tahun 2016 yaitu indeks literasi keuangan 29,7% dan indeks inklusi keuangan 67,8%. Dengan demikian dalam 3 tahun terakhir terdapat peningkatan pemahaman keuangan (literasi) masyarakat sebesar 8,33%, serta peningkatan akses terhadap produk dan layanan jasa keuangan (inklusi keuangan) sebesar 8,39%.

“Peningkatan tersebut merupakan hasil kerja keras bersama antara pemerintah dan OJK,” kata Kepala Kantor Regional 4 Jawa Timur Heru Cahyono kemarin.

Didampingi Humas OJK KR 4 Jawa Timur Winarto, Heru Cahyono menjelaskan kementerian/lembaga terkait, industri jasa keuangan dan berbagai pihak lain perlu terus berusaha secara berkesinambungan meningkatkan literasi dan inklusi keuangan di masyarakat sehingga target indeks inklusi keuangan yang dicanangkan pemerintah melalui Perpres Nomor 82 tahun 2016 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI) sebesar 75% pada 2019 dapat tercapai.

Sedangkan khusus untuk Provinsi Jatim, indeks literasi dan indeks inklusi keuangan pada 2019 membaik menjadi 48,95% dan 87,96% dibanding 35,6% dan 73,2% sesuai hasil survei pada 2016.

Pada saat yang bersamaan kata dia,  juga dilakukan penyampaian materi terkait Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.03/2019 tentang Sinergi Perbankan dalam Satu Kepemilikan untuk Pengembangan Perbankan Syariah. Penerbitan POJK ini adalah sebagai upaya untuk meningkatkan efisiensi industri perbankan syariah melalui pengoptimalan sumber daya bank umum oleh Bank Umum Syariah (BUS) yang memiliki hubungan kepemilikan.

Selanjutnya diharapkan BUS dapat meningkatkan daya saingnya dalam memberikan pelayanan kepada nasabah BUS serta memperluas akses layanan perbankan syariah bagi masyarakat yang belum mengenal, menggunakan, atau mendapatkan layanan perbankan syariah (inklusi keuangan).

Disampaikan Heru Cahyono bahwa sinergi perbankan yang dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.03/2019 ini adalah kerjasama antara BUS dan bank umum yang memiliki hubungan kepemilikan melalui pengoptimalan sumber daya manusia, teknologi informasi dan jaringan kantor milik bank umum guna menunjang pelaksanaan kegiatan BUS yang memberikan nilai tambah bagi BUS dan bank umum. Namun demikian, sinergi perbankan tidak menghilangkan tanggung jawab BUS atas risiko dari kegiatan yang disinergikan dengan bank umum.

Menurutnya, untuk dapat melaksanakan sinergi perbankan, BUS dan bank umum harus mencantumkan rencana sinergi perbankan dalam rencana bisnis masing-masing dan mengajukan permohonan persetujuan kepada OJK. Permohonan persetujuan cukup diajukan oleh BUS.  eno

baca juga :

Launching Pelayanan Drive Thru, BPPD Sidoarjo Permudah Pembayaran Pajak di Tengah Pandemi Covid-19

gas

Pemkot Surabaya Siapkan Kamar Hotel untuk Tempat Isolasi

Redaksi Global News

Hantu Proteksi Juga Datang dari Eropa

Redaksi Global News