Global-News.co.id
Indeks Metro Raya Utama

KPU Kota Surabaya Segera Buka Pendaftaran untuk PPK dan PPS

Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Surabaya Subairi SPd menjelaskan KPU Surabaya segera membuka pendaftaran untuk PPK dan PPS, Senin (30/12/2019).

SURABAYA (global-news.co.id) –  Rendahnya partisipasi masyarakat menjadi anggota badan ad hoc pada Pilkada 2015, mendorong KPU Kota Surabaya dalam Pilkada 2020 mendatang untuk menjalin kerjasama dengan pihak media, di mana dalam waktu dekat ini  segera dibuka pendaftaran anggota PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan PPS (Panitia Pemungutan Suara).

Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Surabaya Subairi SPd menjelaskan dengan menggandeng media, pihaknya berharap akan banyak masyarakat yang ikut seleksi PPK dan PPS. Dengan begitu peristiwa pada Pilkada 2015 lalu tidak terulang lagi.

“Sehingga yang mendaftar banyak, tidak hanya 6-7 orang lagi, tetapi nantinya akan banyak pilihan untuk dijaring menjadi anggota badan ad hoc,” kata mantan wartawan ini di Kantor KPU Kota Surabaya, Senin (30/12/2019).

Ditambahkannya,  untuk pendaftaran PPK dibuka mulai 15 Januari 2020, sedangkan PPS pada Februari 2020. “Saya mengundang seluruh masyarakat yang memiliki keahlian dan minat untuk menjadi penyelenggara (pemilu, red) di badan ad hoc. Melalui teman-teman media ini mereka kita undang,” timpalnya.

Dalam proses penjaringan nanti, pihaknya akan menjalin kerjasama dengan banyak pihak terkait untuk melakukan seleksi administrasi. “Untuk saat ini, masih tahap sosialisasi ke masyarakat,” terangnya.

Terkait memaksimalkan kuota 30 persen bagi perempuan, Subairi menjelaskan kalau KPU Kota Surabaya terus bersosialisasi ke titik-titik kumpul perempuan, seperti di PKK, jamaah ibu-ibu, maupun ke kampus-kampus.      “Nanti akan dijaring 10 orang per kecamatan, sekitar 310 orang, yang mana lima orang akan menjadi cadangan di tiap kecamatan,” ungkapnya.

Sementara itu, syarat mendaftar anggota PPK, yakni menyerahkan fotokopi KTP, ijazah legalisir, surat keterangan sehat, dan mengisi surat pernyataan berupa setia kepada NKRI, tidak mengonsumsi narkoba, dan seterusnya. Adapun batasan usia antara 17 hingga 60 tahun.

Terpisah, Divisi SDM dan Litbang KPU Jatim Rochani SPi, MP menerangkan bahwa wacana kuota perempuan menjadi anggota badan ad hoc sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, yang mengakomodasi para perempuan. “Dalam undang-undang disebutkan agar memperhatikan kuota 30 persen bagi perempuan,” jelasnya. ani

baca juga :

Simon Cowell dan Lauren Silverman Bertunangan

Redaksi Global News

Dukung Kendaraan Listrik, PLN Tambah SPKLU

Gubernur Khofifah Resmikan Desa Pendulum Devisa Binaan Bank Jatim