Global-News.co.id
Indeks Politik Utama

Komisi A Tolak Penghapusan PP Bantuan Hukum untuk Orang Miskin

SURABAYA (global-news.co.id) – Rencana Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Jatim menghapus Perda Bantuan Hukum untuk orang miskin mendapat penolakan dari Komisi A DPRD Jatim. Alasannya, bukan karena kurang sosialisasi dari dewan maupun pemprov, namun lebih banyak karena pengacara yang mendapat amanah untuk memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat yang tersangkut kasus pidana atau perdata yang tidak melakukan pendekatan kepada masyarakat.

Muzamil

Anggota Komisi A DPRD Jatim, Muzamil menegaskan, penghapusan Perda tentang bantuan hukum tidak dapat dilakukan dengan seenaknya. Harus ada kajian yang mendalam apakah Perda tersebut benar-benar tidak jalan di masyarakat. Pihaknya selalu menyosialisasikan perda tersebut setiap turun ke konstituen.

“Tidak benar kalau kurang sosialisasi. Seharusnya ini menjadi tanggungjawab para pengacara yang sudah mendapatkan kepercayaan.Apalagi setiap kasus mereka mendapatkan honor yang bersumber dari APBD Jatim Rp 5 juta per kasus. Anggaran tersebut tidak termasuk jika ada proses gugatan balik atau banding,” ujar politisi Partai Nasdem ini, Senin (9/12/2019).

Muzamil mengakui banyak temannya yang turut mendampingi proses hukum bagi masyarakat tak mampu. Namun pihaknya tidak tahu persis berapa perkara yang sudah diputuskan.

“Saya akui memang masih banyak masyarakat yang mengetahui Perda bantuan hukum ini.Tapi dalam persoalan tersebut menjadi tanggungjawab penuh seorang pengacara. Pasalnya, tidak semua masyarakat yang tahu secara detail siapa saja pengacara yang ditunjuk oleh Pemprov Jatim melalui kantor firm untuk melakukan pendampinan,” tegas Muzamil yang pernah duduk sebagai wakil bupati Probolinggo.

Menariknya, lanjutnya, jika dalam masalah ini tidak saja Pemprov Jatim yang mengalokasikan anggaran lewat APBD Jatim, tapi juga dari pusat melalui Depkumham. Rencananya Bapemperda akan mengundang biro hukum untuk menghapus perda yang notabene menjadi Perda inisiatif Komisi A DPRD Jatim. ani

baca juga :

Erick Tohir Lepas Saham Inter Milan pada Perusahaan China

Kemenkeu Mengajar, Menginspirasi hingga Penjuru Negeri

Redaksi Global News

Ngotot Mudik Otomatis ODP, 8.954 Desa Siapkan Ruang Isolasi

Redaksi Global News