Global-News.co.id
Indeks Metro Raya Utama

Komisi A Temukan Banyak Pengembang Langgar Perwali Fasum Fasos

SURABAYA (global-news.co.id) –  Komisi A DPRD Surabaya menengarai banyak pengembang perumahan melanggar Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait penyediaan fasilitas umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos).

Anggota Komisi A DPRD Surabaya Imam Syafii

Disinyalir banyak fasum dan fasos yang semula dijanjikan pengembang, dalam perjalanannya justru dihilangkan. Atau bahkan dijual kembali oleh pihak pengembang.

Anggota Komisi A DPRD Surabaya Imam Syafii mengatakan, banyak terjadi perubahan site plan yang dilakukan pengembang tanpa melibatkan masyarakat. “Anehnya, Pemkot Surabaya justru membiarkan perubahan site plan tersebut, bahkan cenderung menyetujui,” katanya dikonfirmasi, Rabu (18/12/2019).

Padahal, kata dia, perubahan site plan yang menyangkut fasum dan fasos dalam Perwali harus mendapat persetujuan paling tidak 2/3 warga.

Faktanya, kata politisi NasDem tersebut, banyak pengembang perumahan yang seenaknya menghilangkan fasum dan fasos dengan mengubah site plan. “Ini sangat merugikan masyarakat, terutama para konsumen. Dan kondisi seperti ini banyak dan dibiarkan terjadi sejak lama. Padahal mereka membeli hunian berdasar promosi promosi yang di dalamnya menawarkan fasum dan fasos,” kata dia.

Tak hanya itu, dari informasi yang didapat dari para pengembang mereka mengungkapkan betapa susahnya penyerahan fasum dan fasos oleh pihak Pemkot Surabaya ke pengembang lantaran banyaknya persyaratan yang dibutuhkan. Padahal, kata dia, dengan tidak diserahkanya fasum dan fasos, maka pengembang harus terus membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Menurut Imam, apabila fasum dan fasos sudah saatnya diserahkan, maka Pemkot Surabaya tidak semestinya mempersulit. “Bisa dibayangkan biayanya fasum dan fasos perumahan besar seperti itu tetap dikelola pengembang. Padahal rumah-rumah di situ sudah terjual semua, kan perumahan lama itu,” katanya.

Imam mengatakan, ke depan Komisi A DPRD Surabaya akan memanggil para pengembang perumahan terkait penyediaan fasum dan fasos. “Masyarakat yang merasa dirugikan tinggal lapor, nanti kita tindaklanjuti,” katanya. pur

baca juga :

PT Maspion Serahkan Aset di Jl. Pemuda No. 17 Senilai Rp 200 Miliar kepada Pemkot Surabaya

gas

Ciptakan Generasi Hebat, Pamekasan Jajaki Beasiswa Studi Keluar Negeri

gas

Bonus Paralimpiade Tokyo 2020, Ratri Terbanyak Raih Rp13,5 M dari Pemerintah

Redaksi Global News