Global-News.co.id
Ekonomi Bisnis Indeks Utama

Kaji Ulang Entitas Bisnis, Garuda Stop Pengembangan Anak Usaha

JAKARTA (global-news.co.id) – Manajemen PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mulai berbenah. Menyusul arahan Menteri BUMN Erick Thohir agar manajemen mengkaji ulang entitas bisnis yang tidak sesuai dengan bisnis inti perusahaan, Garuda mengambil langkah menghentikan pengembangan anak dan cucu usaha.

Fuad Rizal

“Saat ini, Garuda Indonesia telah menghentikan pengembangan dan meninjau ulang pendirian anak dan cucu perusahaan yang baru, yang tidak sesuai dengan core (bisnis inti) penerbangan,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Garuda Indonesia Fuad Rizal, Jumat (13/12/2019).

Namun, manajemen bersama direksi dan dewan komisaris, lanjut Fuad, akan fokus pada bisnis anak usaha yang menunjang kegiatan utama Garuda Indonesia.

Saat ini, perusahaan maskapai pelat merah itu memiliki tujuh entitas anak dan 19 cucu perusahaan. Anak dan cucu usaha itu bergerak di berbagai lini bisnis, meliputi bisnis penerbangan Low Cost Carrier (LCC), ground handling, inflight catering (katering di pesawat), maintenance facility (fasilitas perawatan pesawat).

Kemudian, jasa teknologi informasi, jasa reservasi, perhotelan, transportasi darat, e-commerce dan market place, jasa ekspedisi kargo, tour, dan travel.

Kebijakan penataan anak dan cucu usaha tertuang dalam Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-315/MBU/12/2019 tentang Penataan Anak Perusahaan atau Perusahaan Patungan di Lingkungan Badan Usaha Milik Negara. Aturan itu ditetapkan pada 12 Desember lalu.

Sebelumnya, Erick mengatakan BUMN harus mengembangkan bisnis inti. Lewat perampingan itu, diharapkan kinerja BUMN dapat lebih fokus, yang pada akhirnya mendorong kinerja menjadi lebih baik, sehingga terbuka penciptaan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan.

“Jumlah BUMN terlalu banyak, harus dikurangi. Harus diperbaiki bisnis intinya, harus di-merger atau ditutup, tidak bisa berdiri sendiri semua karena terlalu banyak,” terang dia. bej, jef, ins, cnn

baca juga :

Koordinator Ling Tien Kung Lamongan I dan V Dikukuhkan

gas

Porprov VIII/2023 Jatim: Koleksi 5 Emas, Gresik Juara Umum Cabor Arung Jeram

Redaksi Global News

Tiga Petinggi Sunda Empire Jadi Tersangka, Tak Lagi Berbusana Kebesaran dan Terancam 10 Tahun Penjara

Redaksi Global News