Global-News.co.id
Indeks Metro Raya Utama

DPRD Jatim Bakal Laporkan Pemkot Surabaya ke Mendagri

Terminal Joyoboyo selama ini dikelola Pemkot Surabaya. DPRD Jatim menilai merujuk UU No 23 Tahun 2014, pengelolaan terminal tipe B berada di tangan Pemprov Jatim.

SURABAYA  (global-news.co.id) – DPRD Jatim akan melaporkan Pemkot Surabaya ke Kementerian Dalam Negeri. Pelaporan yang dilakukan adalah terkait Terminal Joyoboyo dan Terminal Osowilangon yang pengelolaannya tak kunjung diserahkan ke Pemprov Jatim.

Ketua Komisi D DPRD Jatim Kuswanto mengungkapkan, pihaknya telah melakukan sidak ke Terminal Joyoboyo. Ia menyebut terminal tersebut ialah bertipe B. Menurut UU No 23 Tahun 2014, pengelolaannya harusnya berada di tangan Pemprov Jatim. “Tapi sampai sekarang masih ditangani Pemkot Surabaya,” ujarnya di Surabaya kemarin.

Selain Joyoboyo, Kuswanto juga menyoroti pengelolaam Terminal Osowilangon, yang menurutnya juga harus dikelola pusat. Ia sangat menyayangkan, terminal tersebut masih belum diserahkan pengelolaannya. Padahal terminal itu bertipe A. “Di sini tipe A ada Juanda dan Osowilangon. Kan jelas A dikelola pusat, B Pemprov dan C Pemkab/ Pemkot, Osowilangon itu masih dikelola Pemkot Surabaya,” ujarnya.

Politikus Partai Demokrat ini menegaskan, akan segera mengagendakan pertemuan dengan Mendagri. Tujuannya ialah menyampaikan temuan salah kewenangan terkait pengelolaan terminal di Jatim, khususnya Surabaya. “Rencananya ya gelar pertemuan dengan Mendagri dalam waktu dekat, mungkin nanti awal tahun. Kalau ada pembangkangan terhadap UU kami menilai ada tindakan melawan hukum, nanti biar Mendagri saja yang kasih sanksi,” kata dia.

Di Surabaya, ada tiga terminal tipe B yaitu Terminal Joyoboyo, Terminal Bratang, dan Terminal Kedung Cowek yang pengelolaannya berada di bawah Pemkot Surabaya. Padahal, UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah mengatur kewenangan pengelolaan terminal tersebut. Yang mana Terminal tipe A dikelola oleh pemerintah pusat, Terminal tipe B dikelola Pemprov, sedangkan tipe C dikelola kabupaten/kota.

Mengutip Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 135 pasal 8 (3), bahwa terminal B merupakan terminal yang peran utamanya melayani kendaraan umum angkutan antar kota dalam provinsi. Kemudian, dipadukan dengan pelayanan angkutan perkotaan dan atau/angkutan perdesaan. Seharusnya, pengalihan kewenangan tersebut dilakukan sejak 1 Januari 2017 sejak terbitnya beberapa regulasi tersebut.

Dari 29 terminal tipe B di Jatim yang pengelolaannya seharusnya ada pada Pemprov Jatim, hanya terminal di Surabaya yang belum diserahkan. Selama ini, Pemkot Surabaya memberikan perhatian khusus terkait pembangunan beberapa terminal Tipe B tersebut. Misalnya, untuk Terminal Joyoboyo, Pemkot Surabaya telah mengembangkannya menjadi terminal intermoda yang rencananya akan diujicoba akhir tahun ini.

Terminal Intermoda dan Gedung Parkir Joyoboyo terdiri dari 5 lantai yang dilengkapi dengan berbagai fasilitas, seperti toilet untuk difabel. Kapasitas parkir yang tersedia cukup besar, dapat menampung 4 bus kota, 8 bus pariwisata, 69 mikrolet, 363 mobil dan 292 motor dalam satu terminal. Tak hanya itu, di area tersebut juga terdapat kios basah dan kering yang berjualan makanan maupun souvenir, area makan untuk indoor maupun outdoor. ani, pur, ins

baca juga :

Pemkot dan Koarmada II Gelar Vaksinasi Massal Covid-19, KTP Non-Surabaya Pun Boleh Ikut

Redaksi Global News

100 Dokter Meninggal, Demokrat Desak Presiden Tata Ulang Penanganan COVID-19

Redaksi Global News

Legenda Jazz Dunia Al Jarreau Meninggal

Redaksi Global News