Global-News.co.id
Indeks Metro Raya Utama

Ditangkap di Tangsel, Eks Kepala BPN Surabaya II Dijebloskan ke Porong

Indra Iriansyah (baju kotak-kotak putih hitam) tampak sedang duduk saat diamankan di Kejari Jakarta Selatan.

SURABAYA (global-news.co.id) – Pelarian mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya II Indra Iriansyah sebagai buronan Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya berakhir. Tim gabungan intelejen Kejagung dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, berhasil menangkap Indra, Rabu (4/12/2019). Indra merupakan terpidana kasus korupsi pemberian persetujuan perpanjangan sertifikat hak guna bangunan (HGB).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung, Indra ditangkap pada Rabu (4/12/2019) sekitar pukul 00.01 WIB di depan rumahnya di Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Banten. Saat ditangkap, Indra sedang turun dari mobil Toyota Camry warna hitam yang hendak masuk ke dalam rumahnya. “Waktu itu dia sendirian,” kata Richard.

Dalam kasus ini, terpidana kelahiran Jakarta 1957 itu, terbukti melakukan tindak pidana korupsi, memberikan persetujuan perpanjangan sertifikat HGB PT Ketabangkali Elektronics (KE) di atas tanah hak pengelolaan PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER).

Padahal, seharusnya dalam pengajuan SHGB ini, PT KE harus terlebih dulu meminta perjanjian pengelolaan tanah industri (PPTI) dari PT SIER selaku pemegang hak pengelolaan lahan. Namun pada kenyataannya PT KE langsung mengajukan ke BPN tanpa menyertakan PPTI.

Atas perbuatannya, Indra dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 4 PK/PID.SUS/2014 tanggal 19 Maret 2014.

Saat ini Indra sedang menunggu proses pemindahan menuju Surabaya, untuk menjalani proses hukumannya. Karena terjadinya kasus ini berada di wilayah hukum Jatim.

Sementara itu, menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mukri  dalam rilisnya menyebutkan, Indra merupakan buron ke-157 dari program Tangkap Buronan (Tabur) 32.1 Kejagung. “Sejak program tabur 32.1 diluncurkan oleh Kejaksaan tahun 2018, saat ini sudah 364 orang buronan yang berhasil kami amankan dari berbagai wilayah,” ujar Mukri.

Saat dikonfirmasi, Kasi Penkum Kejati Jatim, Richard Marpaung menjelaskan terpidana saat ditangkap tidak ada perlawanan. “Saat itu dirinya turun mobil kami langsung sergap, lalu kami bawa ke rumahnya,” jelasnya.

Di tempat terpisah, Kasi Intelijen Fathur Rohman mewakili Kajari Surabaya Anton Delianto membenarkan atas eksekusi yang dilakukan Kejagung terhadap Indra. “Memang benar kami dan tim intelijen Kejagung mengeksekusi terpidana inisial II atas putusan MA,” jelas Fathur, Rabu (4/12/2019). Fathur menambahkan, saat ini pihaknya dalam perjalanan ke Surabaya. “Kami langsung ke Lapas Porong,” pungkas Fathur. ine, trb, nas

baca juga :

Jokowi Tetapkan Keppres tentang Cuti Bersama ASN 2024

Redaksi Global News

Gubernur Khofifah Menerima Silaturahim Kapolda Jatim yang Baru

Redaksi Global News

Ponpes Denanyar Juara Liga Santri Nusantara Regional Jatim II

Redaksi Global News