Global-News.co.id
Ekonomi Bisnis Indeks Utama

BUMN Dilarang Dirikan Anak Usaha dan Bentuk JV

JAKARTA (global-news.co.id) – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melarang sementara (moratorium) pendirian anak usaha dan perusahaan patungan (joint venture/JV) oleh perusahaan pelat merah.

Larangan ini tercantum dalam Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-315/MBU/12/2019 tentang Penataan Anak Perusahaan atau Perusahaan Patungan di Lingkungan BUMN. Aturan ini ditetapkan pada 12 Desember 2019.

Erick Thohir

Mengutip dokumen yang ditandatangani oleh Erick tertulis bahwa pemerintah akan melakukan penataan dan evaluasi terhadap seluruh anak usaha dan perusahaan patungan yang dimiliki oleh BUMN. Hal ini dilakukan agar keberadaan anak usaha dan perusahaan patungan lebih efektif ke depannya.

“Mempertimbangkan keberadaan anak perusahaan dan perusahaan patungan yang memiliki bidang usaha atau fokus bisnis yang sama, perlu dikonsolidasikan dalam rangka efektivitas pengelolaannya,” tulis Erick dalam dokumen tersebut, dikutip Jumat (13/12/2019).

Erick menyatakan moratorium pendirian anak usaha dan perusahaan patungan BUMN akan berlaku hingga aturan ini dicabut. Ia tak menuliskan proyeksi sampai kapan evaluasi terhadap anak usaha dan perusahaan patungan ini akan dilakukan. “Kementerian BUMN melakukan evaluasi terhadap kelangsungan anak perusahaan dan perusahaan patungan yang kinerjanya tidak baik dan mengambil keputusan terbaik berdasarkan pengkajian dengan melibatkan direksi BUMN,” papar Erick.

Moratorium dan evaluasi ini berlaku terhadap seluruh perusahaan yang terafiliasi dengan BUMN. Artinya, cucu usaha BUMN juga termasuk. Hanya saja, kebijakan ini dikecualikan bagi perusahaan yang akan mengikuti tender untuk proyek yang sedang dijalani BUMN sektor jasa konstruksi dan berkaitan dengan jalan tol. Selain itu, moratorium pendirian anak usaha dan perusahaan patungan juga tak berlaku bagi perusahaan yang mendapatkan tugas untuk mengerjakan program pemerintah.

Namun, direksi yang didukung oleh dewan komisaris dan dewan pengawas juga harus mengajukan izin pendirian anak usaha dan perusahaan patungan kepada tim yang dibentuk oleh Erick. Tim itu nantinya yang akan mengevaluasi urgensi pendirian perusahaan tersebut. “Keputusan ini berlaku untuk seluruh BUMN, termasuk persero, terbuka, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Erick.

Sebelumnya, Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga menyatakan sejumlah BUMN yang memiliki anak hingga cucu usaha berbeda dari inti bisnis bakal dirampingkan. Kementerian BUMN akan menyesuaikan struktur perusahaan sesuai dengan bisnis inti induk usaha. Namun, Arya bilang bentuknya tak sama seperti holding sektoral. “Kami ingin buat semua kembali ke bisnis inti masing-masing. Itu tetap mekanisme bisnis,” pungkas Arya. jef, ins, cnn

baca juga :

BNI Perkuat Sinergi dengan TNI Melalui Solusi Layanan Keuangan Terintegrasi

gas

Menuju Propinsi,  Semua Bupati di Madura Harus Solid

gas

4 Juni : 28.818 Positif Corona di Indonesia, 8.892 Sembuh dan 1.721 Meninggal

Redaksi Global News