SURABAYA (globsl-news.co.id) – Turunnya surat Mendagri agar Pemprov Jatim mencabut beberapa perda yang tidak lagi relevan disambut pimpinan dewan. Bersama Biro Hukum Pemprov Jatim, Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) akan mengevaluasi satu persatu perda yang ada.
Ketua DPRD Jatim Kusnadi menyebutkan jika surat Mendagri merujuk dari harapan Presiden Jokowi agar daerah jangan mengobral anggaran untuk pembuatan perda. Karena untuk pembuatannya dibutuhkan anggaran besar. Apalagi jika perda tersebut memberatkan masyarakat.
“Selain itu, perda yang sudah berusia 20 tahun diminta dievaluasi kembali. Selama aturan yang diatas sudah dihapus maka perda yang ada juga ikut dihapus. Apalagi tidak ada relevansinya di masyarakat,”papar politisi asal PDIP Jatim ini, Kamis (26/12/2019).
Hal senada juga diungkapkan Ketua Bapemperda Jatim Sabron D Pasaribu. Pihaknya tidak bisa memastikan berapa jumlah perda yang tidak relevan lagi. “Yang pasti, kami akan membahas masalah ini dengan Biro Hukum. Karena mereka yang lebih tahu soal ini. Termasuk aturan di atasnya sebagai dasar pembuatan perda, sudah dihapus oleh pusat atau belum, ” lanjut politisi asal Partai Golkar ini.
Hal senada juga diungkapkan oleh Anggota Komisi A DPRD Jatim Muzammil. Menurutnya Perda Pelayanan Publik contoh perda yang harus dihapus atau disempurnakan. Mengingat Komisi Pelayanan Publik (KPP) sudah dihapus diganti dengan Ombudsman, meski kinerjanya sama. “Nah, untuk itu Perda Pelayanan Publik bisa diperbarui atau diusulkan untuk dihapus. Karena aturan yang di atasnya sudah dihapus,” lanjut politisi asal NasDem ini. ani
berita sebelumnya
berita selanjutnya