Global-News.co.id
Indeks Metro Raya Utama

Sekdaprov Jatim Berharap PERADI Implementasikan Tiga Aspek Penegakan Hukum Secara Berimbang

Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PERADI di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Rabu (27/11/2019).

 

SURABAYA (global-news.co.id) – Penegakan hukum yang baik akan sangat bergantung pada tiga aspek yakni kepastian hukum, keadilan, serta kemanfaatan. Untuk itu, Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono berharap advokat yang berhimpun dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dapat mengimplementasikan ketiga aspek tersebut dengan berimbang sesuai situasi dan kondisi yang dihadapi di lapangan.

“Dalam menegakkan hukum dan keadilan dibutuhkan praktisi hukum yang secara konsisten menerapkan nilai-nilai profesionalisme, kompetensi, dan integritas sebagai karakteristik utama. Untuk itu, advokat yang baik akan sangat menjaga etika dalam berperilaku pada saat menjalankan tugas dan dengan kehati-hatian dalam bertindak,” kata Heru saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PERADI di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Rabu (27/11/2019).

Selain menerapkan profesionalisme, kompetensi dan integritas, dalam menegakkan hukum advokat juga harus berperilaku sejalan dengan kode etik profesi dan berintegritas dalam melakukan penegakan hukum. Hal ini sejalan dengan upaya untuk meningkatkan citra advokat sebagai profesi hukum yang mulia.

Heru mengatakan, penegakan hukum merupakan instrumen penting dalam penyelenggaraan tata kelola suatu negara. Dari cara-cara penegakan hukum yang dilakukan, dapat diketahui orientasi dan cara pandang suatu negara terhadap dinamika yang terjadi pada negara tersebut.

“Untuk itu, semua komponen terkait harus berpartisipasi dalam jalannya proses peradilan yang sederhana, cepat, dan murah, termasuk advokat yang sangat berperan dalam upaya menempatkan dan memandang suatu permasalahan hukum secara proporsional, seimbang, serta menyeluruh, baik secara formil maupun materiil,” katanya.

Apalagi, lanjutnya, advokat tidak hanya memiliki tanggung jawab pribadi untuk menjaga kehormatan profesinya, tapi juga memiliki tanggung jawab sosial untuk turut serta berkontribusi memecahkan permasalahan hukum aktual yang semakin kompleks.

Ditambahkannya, Era Revolusi Industri 4.0 yang disertai kemajuan teknologi  saat ini membuat pembentuk peraturan dan praktisi hukum harus beradaptasi dengan cepat. Hal ini dilakukan untuk mengakomodasi fenomena yang timbul dalam kehidupan masyarakat dan menyusun serta mengimplementasikan regulasi yang sedemikian rupa.

“Tujuannya agar dapat mengakomodasi semua kepentingan sehingga kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dapat dicapai dalam segala situasi dan kondisi yang ada,” jelasnya.

Sementara itu, Staf Ahli Bidang Ideologi dan Konstitusi Kemenko Polhukam yang juga Sekretaris Satgas Saber Pungli Pusat Irjen Pol Widiyanto Poesoko mengatakan bahwa advokat sebagai profesi yang bebas dan mandiri bertanggungjawab untuk menegakkan hukum, memperjuangkan keadilan dan kebenaran serta melindungi hak asasi manusia.

“Advokat dalam menjalankan tugas dan profesinya dapat bekerjasama dengan semua pihak termasuk satgas saber pungli. Saya berharap melalui Rakernas ini dapat mempertahankan Peradi sebagai wadah tunggal profesi advokat. Semoga ke depan Peradi bisa membuat program yang bisa menyentuh masyarakat terkait pengakan hukum dan tidak melakukan praktek suap menyuap,” pungkasnya. nas

baca juga :

Kemendagri Sebut Tunda Pilkada Hambat Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

Redaksi Global News

6 Mei: Di Jatim 1.220 Positif Corona, 132 Meninggal, 205 Sembuh

Redaksi Global News

Syekh Ali Jaber Positif Covid-19

Redaksi Global News