PAMEKASAN (global-news.co.id) – Pemkab Pamekasan melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pamekasan, Senin (4/11/19), melakukan launching Kartu Identitas Anak (KIA). Launching dilakukan oleh Wakil Bupati Pamekasan Raja’e di Pendopo Rongosukowati, yang ditandai dengan penyerahan KIA kepada sejumlah perwakilan anak.
Mohammad Alwi MSi, Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pamekasan, mengungkapkan dasar hukum pelaksanaan kegiatan itu UU 23 tahun 2006 sebagaimana diubah UU 24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan, UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana diubah dalam UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, Permendagri No. 2 tahun 2016 tentang kartu identitas anak.
Alwi menegaskan penyerahan KIA ini adalah sebagai bentuk pengakuan negara kepada warganya yang diberikan kepada anak untuk menjaga agar anak terlindungi hak hak mereka sebagai anak. Tujuannya untuk meningkatkan pendataan perlindungan dan pelayanan public serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional. Salah satu manfaat KIA adalah untuk persyaratan pendaftaran sekolah.
Alwi menambahkan permasalahan terbanyak dalam pelayanan dokumen kependudukan adalah perubahan dokumen kependudukan menyesuaikan dengan ijazah dan paspor. Ini yang paling banyak dihadapi setiap hari.
Seharusnya, kata dia, pembuatan biodata siswa baik ijazah dan paspor harus berdasarkan dokumen kependudukan seperti akte kelahiran, kartu keluarga atau KTP elektronik.
“Sesuai UU 23 th 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU 24 th 2013 bahwa perubahan nama tahun kelahiran dan jenis kelamin harus melalui penetapan pengadilan, yang ditoleransi hanyalah perubahan redaksional, sehingga dengan adanya KIA ini maka harapannya tidak ada lagi kesalahan penulisan di dokumen seperti rapor ijazah dan paspor,” terangnya.
Para pengguna KIA ini sasarannya adalah anak-anak yang berusia 5 tahun sampai dengan umur 17 tahun kurang 1 hari. Untuk sementara saat ini sasarannya adalah di 2 kecamatan yakni kecamatan Pamekasan dan Pademawu dengan jumlah yang telah tersedia sebanyak 10.533 KIA. Hal ini, karena terkait keterbatasan blanko.
Direncanakan pada tahun 2020 diperkirakan semua anak di bawah usia 17 tahun di Pamekasan telah memiliki KIA. Karena pada tahun itu Pemkab Pamekasan akan melayani pencetakan KIA untuk anak-anak sekabupaten Pemekasan.
Sekedar diketahui jumlah anak sekabupaten Pamakesan yang membutuhkan KIA tersebut mencapai sekitar 196 ribu.
Wakil Bupati Raja’e dalam sambutannya mengungkapkan KIA bagi anak ini sangat membantu karena selama ini banyak keluhan warga terkait dengan dukumen kependudukan bagi mereka. “Dengan adanya launching KIA ini maka keluhan terkait kependudukan bagi kalangan anak anak diharapkan tidak ada lagi,” tandasnya. (mas)